www.beritaintermezo.com
18:23 WIB - KPU Plenokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024 | 15:21 WIB - Anggota DPR Riau H Sukarmis Ditahan Kejari Kuansing | 20:31 WIB - Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian ke Kejaksaan | 17:28 WIB - Kadiskominfotik Riau Buka Workshop SEO Media Perusahaan Pers SMSI Riau | 16:32 WIB - PT Sari Lembah Subur Berperan Tingkatkan Kesejahteraan Petani Sawit | 10:53 WIB - Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG Dukung Aktivitas Pengeboran di Blok Rokan Hingga 2025
Paripurna DPRD Bengkulu
Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Senin, 14-02-2022 - 20:51:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkulu (Beritaintermezo.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke X masa persidangan ke I tahun 2022 dengan agenda pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, bertempat di ruang rapat DPRD provinsi. Senin (14/2/2022)

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD provinsi Bengkulu. Sementara Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Asesten 1 Pemprov Bengkulu Khairul Anwar, dan Kepala OPD Serta tamu undangan lainya.

Melalui Asisten I Kairul Anwar, Gubernur Bengkulu menyampaikan, dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, merupakan salah satu menjadi tugas, wewenang  serta  tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan. Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan," ungkapnya.

Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan.

Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan Terjaganya kesinambungan serta kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.

Peraturan daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan yang ada di Provinsi Bengkulu. Dengan secara terpadu sehingga dapat berkelanjutan.(adv/ertk)



 
Berita Lainnya :
  • Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica