www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Dewan Riau Sebut Harus Berani Melawan RAPP
Selasa, 06-09-2016 - 08:22:16 WIB
Lahan yang diduga diserobot PT RAPP dipasangi spanduk TNI
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Anggota DPRD Provinsi Riau, Sugianto mengatakan masyarakat harus berani melawan perusahaan PT RAPP yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat di Kecamatan Dayun Siak Sri Indrapura. Bahkan politisi dari Partai PKB ini menyebut jika masyarakat dapat membuktikan secara legalitas RAPP diusir dari Riau.

Sugianto juga menyesalkan sikap dari perusahaan bubur kertas tersebut yang  terkesan semena-mena terhadap masyarakat kecil di Kecamatan Dayun.

"Ini negara hukum, bukan negara kompeni," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (05/09/2016) .

Menurutnya, sepanjang jika kelompok masyarakat tersebut memiliki legalitas dan dapat membuktikannya, maka PT.RAPP tidak bisa bertindak semena-mena terhadap masyarakat.

"Kalau tanah itu punya legalitas, tanah itu milik siapa? Ya dia harus mematuhi hukum, jangan asal seperti itu. Pemerintah juga harus berani melawan RAPP," tegasnya.

"Ya kalau masyarakat sudah membuktikan. Tembus jalur hukum, buktikan secara legalitas dan usir RAPP," teriaknya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Siak agar segera tanggap dan mengambil tindakan tegas atas kejadian ini. Sebab jika persoalan itu dibiarkan, masyarakat kecil tertindas.

"Siapa pun dia, walaupun perusahaan besar ataupun perusahaan kecil dengan adanya seperti ini mereka harus wajib menghentikan jangan menindas masyarakat kecil," imbuhnya.

"Pemerintah daerah ujung tombaknya dan kabupaten tanggap jangan sampai terjadi konflik lagi, sehingga masyarakat tidak tertindas oleh perusahaan seperti RAPP," tutupnya.

Sebelumnya Melalui kuasa hukum S USDEK PANJAITAN AND ASSOCIATES Dan Mara Alam Siregar, forum petani dayun maju bersama (FPDMB) mengajukan surat permohonan nomor 088/ADV-UP/Per/VI/2016 ke Menkopolhukam dan ke komisi VI DPR RI dengan nomor 088/ADV-UP/Per/VII/2016, surat ini berawal tidak tanggapnya pemerintahan daerah terhadap tindakan pt rapp  yang merusak sawit tanaman masyarakat.

Sebanyak 536 orang sesuai daftar hadir warga dayun yang memberi kuasa hukum kepada S USDEK PANJAITAN DAN MARA ALAM SIREGAR berkomitmen untuk terus berjuang walaupun mendapat berbagai tantangan dan intimidasi.

Menurut  kuasa hukum forum petani Mara Alam Siregar, menurut peraturan bersama  Mendagri, MENHUT, Men PU, dan Kepala Pertanahan Nasional, nomor :78 tahun 2014, nomor: PB.3/Menhut-11/2014, nomor:17/PRT/M/2014 DAN Nomor :8/SKB/2014 didalam SKB huruf a dinyatakan sesuai keputusan MK nomor 34/PUU-IX/2011 penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat, diperkuat lagi Huruf e bahawa dalam rangka menyelesaikan -hak masyarakat dalam kawasan hutan sepanjang masih menguasai tanah dikawasan hutan serta sesuai prinsip negara kesatuan Republik Indonesia perlu perlindungan hak-hak masyarakat.

Ditambahkan oleh Mara Alam, dalam SKB 3 MENTERI DN 1 BADAN bab I pasal I ayat 17 ditegaskan, pengakuan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alat bukti kepemilikan tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 peraturan MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN Nomor 3 tahun 1997.

Jadi masyarakat dayun khususnya yang bergabung didalam FORUM PETANI DAYUN MAJU BERSAMA, di diminta untuk tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa dengan tenang, tetapi tatap waspada terhadap provokasi, jika mengalami intimidasi jangan diladeni dan mohon saling koordinasi sesama pengurus dan pengurus melaporkan kejadian-kejadian kepada kami untuk ditindaklanjuti.

M.Ariadi Tarigan yang juga menjabat wakil ketua Komisi II DPRD Siak meminta kepada PT.RAPP yang telah mengklaim dan menggarap lahan milik warga yang terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas tersebut.

Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi komplik dimasyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut.

"Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya," ujar politisi partai HANURA itu kepada wartawan.

Lanjutnya informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki.

"Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan," kata Tarigan.

Didalam undang-undang lanjutnya sudah jelas bahwa untuk menguasai lahan HPHTI harus ada terlebih dahulu SK Penetapan menteri.

"Jadi perusahaan jangan begitu saja menguasai HPHTI tanpa legalitas yang jelas," sebutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Sebut, PT.RAPP Garap Lahan Milik Warga Di Dayun Tidak Miliki SK Penetapan Dari Menteri

Sementara itu M.Ariadi Tarigan yang juga menjabat wakil ketua Komisi II DPRD Siak meminta kepada PT.RAPP yang telah mengklaim dan menggarap lahan milik warga yang terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas tersebut.

Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi komplik dimasyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut.

"Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya," ujar politisi partai HANURA itu kepada wartawan.

Lanjutnya informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki.

"Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan," kata Tarigan.

Didalam undang-undang lanjutnya sudah jelas bahwa untuk menguasai lahan HPHTI harus ada terlebih dahulu SK Penetapan menteri.

"Jadi perusahaan jangan begitu saja menguasai HPHTI tanpa legalitas yang jelas," sebutnya. ( jin/bic)



 
Berita Lainnya :
  • Dewan Riau Sebut Harus Berani Melawan RAPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica