www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Kemelut RTRW Riau, Diantara Kepentingan?
Selasa, 21-03-2017 - 09:55:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau hingga saat ini belum jelas. Pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Riau Terhalang. Pengesahan Peraturan Daerah RTRW menjadi Kemelut. Gubernur Riau Menolak   Holding Zone.

Pemerintah Provinsi telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pada September 2016 lalu. Tetapi sampai saat ini Ranperda tersebut belum jelas kapan akan disahkan. Pansus RTRW mengatakan masih melakukan koordinasi dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK). Hal itu dilakukan agar pengesahan RTRW tidak bermasalah dan berurusan dengan hukum.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman ketika berbincang-bincang dengan pimpinan media di kediamannya Minggu (12/3) lalu mengatakan lebih baik dirinya disebut sebagai Pengecut  dari Pada Berurusan Dengan Hukum.

Ia mengatakan penyusunan RTRW tetap pada acuan SK Perubahan RTRW Riau bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.

"Soal RTRW ini saya tetap tegaskan jangan sampai lari SK Menteri LHK itu," ungkap pria yang akrab disapa Andi Rachman itu.

Andi sapaan Gubernur Riau mengatakan RTRW Riau masih dalam pembahasan Pansus DPRD Riau.  Namun dalam pembahasannya sempat terjadi perdebatan karena ada beberapa kawasan dijadikan Holding Zone atau kawasan yang diputihkan.

"Saya bilang sama Ketua Pansus Asri Auzar,  tak ada itu holding zone, kita harus mengacu SK Menteri.  Saya suruh Pansus mengecek wilayah holding zone itu,  ternyata benar itu kawasan perkebunan punya toke," katanya.

Dalam persoalan RTRW ini,  Andi mengaku sangat teliti.  Ia khawatir, jika persoalan holdingzone tetap dipaksakan akan berimplikasi hukum dikemudian hari. "Biarlah saya dibilang pengecut,  dari pada harus berurusan dengan hukum," pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Riau, Septina Primawati mengatakan,  pengesahan RTRW Provinsi Riau diperkirakan tidak tuntas dan disahkan pada Maret 2017, sebagaimana yang sudah ditargetkan oleh pihak Pansus RTRW DPRD Riau beberapa waktu lalu.Hal ini dikarenakan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pihak Pansus RTRW.

“Ketua Pansus RTRW berusaha untuk siap akhir bulan ini. Namun ternyata dalam perjalanannya belum, karena masih ada yang perlu diselesaikan,” kata Septina.

Pansus RTRW melakukan koordinasi dengan KPK,  namun hingga saat ini informasi dari KPK belum ada. Menurut Septina, KPK akan melakukan pertemuan dengan beberapa Kementrian terkait, termasuk DPR.RI dan Pemprov Riau yang dilaksanakan di Pekanbaru. Namun Septina tidak menjelaskan apa hubungan RTRW dengan KPK.

Kapan rencana pertemuan tersebut, Ketua DPRD Riau ini juga tidak tau kapan, karena informasi belum ada informasi dari KPK.

Septina mengatakan melibatkan KPK Secara institusi memang tidak ada, namun karena RTRW ini persoalannya ada keterkaitan dengan kewenangan beberapa kementrian dan lembaga negara seperti LHK, BPN, dll maka perlu dilakukan koordinasi dan menyamakan persepsi. Pansus RTRW Meminta kepada KPK untuk memfasilitasi, sehingga harapannya disamping menfasilitasi pertemuan dan koordinasi tersebut ada persepsi yang sama dan tidak menimbulkan persoalan hukum, kita jg minta KPK hadir dlm proses ini.

“Untuk mengawal dan mengantisipasi agar tdk terjadi persoalan hukum," ujarnya

Koordinator Jikalahari Provonsi Riau Made Ali mengatakan kepada Tabloid Intermezo pernyataan Gubernur Riau menolak Holding Zone, menjadi polemik baru perdebatan Ranperda RTRW Propinsi Riau 2016-2035. Penolakan holding zone oleh Gubernur Riau Andi Rahman kata Made Ali menjadi pertanyaan.

“ Mengapa Andi Rahman menolak holding zone? Apakah sebelumnya (sejak menjabat Wakil dan Gubernur Riau)  Andi Rahman tidak tahu di dalam holding zone itu perkebunan sawit milik toke?,” sebut Made Ali.

Sebelumnya  Suhardiman Amby dari Komisi A DPRD Propinsi Riau mengatakan usulan holding zone berasal dari Bupati/Walikota. Alasan holding zone karena desa, pemukiman, sarana prasarana masuk dalam kawasan hutan, bahkan investasi milyaran hingga triliunan rupiah terhambat karena RTRWP belum ditetapkan.

Data Bappeda Propinsi Riau yang disampaikan kepada Gubernur Riau per Februari 2016 berjudul “Investasi yang tertunda proses perizinannya di Propinsi Riau yang disebabkan belum selesainya Perda RTRW”, menyebut nama-nama investor:  PT Jasa Marga (pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai, PT Kereta Api Indonesia (pembangunan jalur kereta api trans sumatera (Dumai-Bukit Kayu Kapur), PT Pelabuhan Indonesa (Pelabuhan Tanjung Buton, Siak),  PT Perusahaan Listrik Negara (Energi/Listrik), PT Perusahaan Gas Negara (Energi/Gas), SKK Migas (perminyakan), PT Chevron Pacific Indonesia (perminyakan), PT Riau Andalan Pulp and Paper/PT Sateri Viscose International (Rayont Plant), Perusahaan-perusahaan perkebunan swasta (perkebunan, pabrik kelapa sawit, jalan produksi), perusahaan-perusahaan pertambangan, Rumah Sakit Swasta, PT Besimindo Materi Sewatama (Pengeboran), Investasi di Kota Dumai (beberapa sektor) senilai sekira Rp 20,017 Triliun. Permasalahan utama terkendala perizinan pemanfaatan ruang dan berada di dalam kawasan hutan.

Investasi di atas bermuara pada projek pengadaan barang jasa yang bergerak di sektor sumberdaya alam. Itu artinya, Bupati dan Walikota ngotot memasukkan holding zone karena ada milyaran hingga triliun projek pemerintah dan swasta yang dapat mereka garap. Potensi korupsi terbuka lebar dalam projek tersebut.
Made menambahkan industri perusahaan perkebunan besar swasta, PT RAPP , migas dan tambang (PT Chevron Pacific) membuktikan bahwa sesungguhnya yang meminta holding zone adalah korporasi besar alias cukong.

“DPRD Riau dan Gubernur Riau tidak setuju holding zone untuk korporasi,” kata Suhardiman Amby di depan Abertnego Tarigan dan Usep Setiawan dari Kantor Staf Presiden (KSP) di KSP pada 13 Maret 2017.

 Dalam pertemuan itu hadir dari Komisi A DPRD Riau, Yulwiriati Moesa Kepala Dinas LHK Riau, Al Azhar dari Lembaga Adat Melayu Riau, Nursamsu (WWF/EoF), Riko Kurniawan (Walhi Riau/EoF), Made Ali (Jikalahari/EoF) dan Fachri Yasin (Koalisi Rakyat Riau).

Artinya, untuk korporasi dalam kawasan hutan dalam RTRWP khususnya dalam Rencana Budidaya  tidak lagi diholding zone.

Mengapa Tidak Dari Awal Ditolak?

Catatan Made Ali dalam Naskah akademik Ranperda RTRWP Propinsi Riau 2016-2035 yang diajukan Pemerintah Propinsi Riau kepada DPRD Riau memasukkan holding zone di dalam Rencana Kawasan Budi Daya (Pasal 25 huruf j). Holding Zone adalah kawasan budidaya yang belum mendapatkan persetujuan substansi perubahan fungsi dan peruntukan menjadi kawasan hutan bukan hutan dan/atau sebaliknya dari Menteri yang membidangi Kehutanan (Pasal 35).

Jauh sebelum Gubernur Riau menyerahkan draft Ranperda RTRWP 2016-2035, Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Tambang dan Perkebunan bentukan DPRD Propinsi Riau menemukan 376 dari 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pabrik Perkebunan Kelapa sawit dan PKS terintgrasi dengan perkebunan berada di dalam kawasan hutan (atau beroperasi di atas kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Ke 376 berada di dalam kawasan hutan seluas 2,4 juta ha.

Padahal data-data temuan pansus berasal dari data-data Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Propinsi Riau. Dinas-dinas itu berada di bawah instruksi Gubernur Riau. Bila Gubernur Riau punya komitmen melawan toke, seharusnya holding zone tidak masuk dalam draft RTRWP Riau yang sudah diserahkan kepada DPRD Riau. Atau draft RTRWP 2016-2035 hanya copypaste dari draft RTRWP Riau versi Gubernur HM Rusli Zainal?

Seyogyanya, tanpa Gubernur menolakpun, DPRD Riau memang wajib menolaknya atau menghapus pasal holding zone dalam draft RTRWP Riau.

Merujuk Permen Pekerjaan Umum Nomor:15/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi tidak ada menyebut pasal holding zone. Dalam Paragraf Rencana Pola Ruang Wilayah Propinsi, Poin 2 Kawasan Budidaya terdiri atas:
a. Kawasan peruntukan hutan produksi
b. kawasan hutan rakyat
c. kawasan peruntukan pertanian
d. kawasan peruntukan perkebunan
e. kawasan peruntukan perikanan
f. kawasan peruntukan pertambangan
g. kawasan peruntukan industri
h. kawasan peruntukan pariwisata
i. kawasan peruntukan pemukiman
j. kawasan budidaya lainnya
Rujukan Permen PU di atas tidak dipatuhi Gubernur Riau. Dalam Naskah akademik Draft RTRWP Riau 2016-2035, Gubernur Riau memasukkan holding zone. Pasal 25 menyebut, kawasan budidaya terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi
b. kawasan peruntukan hutan rakyat
c. kawasan peruntukan pertanian
d. kawasan peruntukan perikanan
e. kawasan peruntukan pertambangan
f. kawasan peruntukan industri
g. kawasan peruntukan pariwisata
h. kawasan peruntukan permukiman
i. kawasan peruntukan lainnya: dan
j. holding zone

Muncul istilah holding zone
Dalam Undang-undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan termasuk produk hukum turunannya (PP dan Perpres) kata Made tidak menemukan kata-kata holding zone.

Menurut Prof Jimly Asshiddiqie (Buku Perihal Undang-Undang), jika ada peraturan yang dibentuk tidak atas dasar perintah peraturan yang lebih tinggi, dapat ditafsirkan: tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Holding Zone justru ditemukan dalam Intruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Inpres No 8 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengintruksikan kepada:

Menteri Kehutanan poin (b) yaitu memberikan fasilitasi dan pengintegrasian dan pengharmonisasian kawasan hutan pada rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah propinsi ke dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang belum ditetapkan peruntukan ruangnya (Holding Zone) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Para Gubernur dan Bupati/Walikota poin (b) menerapkan kawasan hutan yang belum ditetapkan peruntukan ruangnya (holding zone) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dalam hal terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan.

Dalam penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Kehutanan secara terkoordinasi memberikan dukungan kebijakan dan sosialisasi pelaksanaannya, untuk peruntukan ruangnya (Holding Zone) sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya tidak tahu mengapa SBY bikin instruksi terkait holding zone. Di Riau misalnya, holding zone justru menguntungkan korporasi sawit illegal berada di dalam kawasan hutan. Tidak mungkin SBY tidak tahu? Sebab Menteri Kehutanan (Zulkfili Hasan) mengetahui korporasi sawit di dalam kawasan hutan.

Salah saat korporasi sawit di dalam kawasan hutan yang masuk dalam holding zone adalah PT Peputra Suprajaya seluas 9.164 hektar. Dalam pemerintahan SBY, PT Peputra Suprajaya berada di dalam kasawan hutan (illegal karena belum mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan).

Tiga tahun investigasi eyes on the forest dikaitkan dengan temuan Pansus Monev Perizinan DPRD Propinsi Riau, PT Peputra Suprajaya mengolah perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Dalam draft RTRWP Riau 2016-2036 juga merujuk pada SK 878/Menhut-II/2014, korporasi tersebut masuk dalam holding zone.

Selain PT Peputra Suprajaya ada ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang masuk dalam holding zone seluas 1,1 juta ha. SBY juga tahu, karena korporasi itu berada di dalam kawasan hutan semasa SBY menjabat sebagai Presiden.

PT Peputra Suprajaya masuk dalam grup Peputra Masterindo. Masterindo berdiri pada 1993 di  Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Izinnya  Perusahaan Penanaman Modal Asing. Bidang Usaha Oil Palm Plantation and Palm Oil Refinery.

Pemegang Saham: Mr. Sinmardi Taman of Indonesia, Mrs. Rosnah of Indonesia, Mrs. Mariya of Indonesia, Mr. Satimin of Indonesia, Mrs. Mariyana of Indonesia, Mr. Sunarto of Indonesia, HEETON INVESTMENT Pte., Ltd of Singapore. Supervisory Board : Chairman – Mr. Toh Khai Cheng Member (s) – Mr. Tan Mui Choo, Mrs. Rosnah, Mr. Satimin. Dewan Manajemen: President Director – Mr. Sinmardi Taman, Director (s) – Mrs. Mariya, Mr. Oh Kian Seng, Mr. Toh Giap Eng.
Anak perusahaan: PT Peputra  Supra Jaya (Oil PalmPlantation and Palm Oil Refinery), PT Sakti Sawit Jaya (Oil Palm Plantation and Palm Oil Refinery) dan HEETON INVESTMENTPte.Ltd., of Singapore (Investment Holding)

Dengan penolakan holding zone oleh Gubernur Riau saatnya Gubernur Riau bersama DPRD Riau menolak draft RTRWP Riau atau tidak mengesahkan penetapan Ranperrda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi RTRWP karena, cukong dan korporasi juga menguasai hutan tanah di luar holding zone atau menguasa Rencana Pola Ruang Riau: baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung. Cukong menguasai ruang rakyat dan ruang ekologis. (dbs/tim)




 
Berita Lainnya :
  • Kemelut RTRW Riau, Diantara Kepentingan?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica