www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
PT RAPP dan APRIL Grup Rugikan Negara Rp 712,24 Triliun
Jumat, 27-10-2017 - 07:21:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Jikalahari menilai PT RAPP dan APRIL Grup melanggar UUD 1945, hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Hak Asasi Manusia Indonesia saat menyatakan PT RAPP telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia: investasi Rp 85
triliun, investasi baru pabrik kertas dan rayon Rp 15 triliun, total investasi hulu-hilir Rp 100 triliun, ekspor dan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau Rp 20 triliun per tahun.

“Bila hanya urusan ekonomi kapitalisme yang jadi perhatian PT RAPP dan APRIL Grup, itu sama saja melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan lingkungan dan lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia,” kata Made Ali  Wakil
Koordinator Jikalahari.
 
PT RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi  berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga  keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang termasuk menghormati hak asasi manusia,” kata Made Ali.

Keuntungan APRIL, Kerusakan Ekologis dan Derita Rakyat Riau

Keuntungan APRIL menebang hutan alam, tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang dilakukan APRIL grup. Jikalahari mencatat total Rp 712,247,628,934,147 kerusakan ekologis sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau.

“Kerusakan ekologis itu akumulasi dari kejahatan korupsi kehutanan, pidana pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk hak asasi manusia,” kata Made Ali.

Korupsi Perizinan IUPHHKHT/RKT Hutan Alam.

Total Rp 2,5 triliun dari 15 korporasi APRIL Grup merugikan keuangan negara menebang hutan alam dalam perkara Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin AS (Eks Bupati Siak), Syuhada Tasman, Asral Rahman dan Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) dan Ruzli Zainal (Gubernur Riau).

Tak Bayar Pajak.
Data temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan
dan Pertambangan bentukan DPRD Provinsi Riau 2015 menemukan potensi kerugian negara dari
pajak tidak disetor April Grup total Rp 6,5 Triliun kerugian negara dari pajak terdiri atas: Rp 6,4
Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH
DR yang tak disetor Rp 14,9 milyar tahun 2010-2014. Tabel perhitungan kerugian negara dari sektor pajak dan PSDH-DR yang ditemukan Pansus Monev Perizinan DPRD Riau terhadap APRIL Group Jenis Kerugian  Jumlah Kekurangan PSDH-DR APRIL Group   Rp 14,982,598,920
Pajak yang tidak disetorkan   Rp  6,452,086,701,014

Kerugian Ekologis.
Hasil Eksaminasi Putusan Burhanuddin Husin Mappi-Jikalahari 2012  menemukan--berdasarkan penghitungan Prof Bambang Hero Saharjo (Guru Besar IPB)—Rp 687  Triliun terdiri atas kerusakan ekologis, ekonomi dan pemulihan ekologi. 

Penebangan Hutan Alam.

Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2016 memvonis PT Merbau
Pelalawan Lestari (PT MPL) menebang hutan alam di luar izin dan mengakibatkan kerusakan
lingkungan hidup mencapai Rp 16,24 triliun.

“APRIL juga berkontribusi besar atas kejadian karhutla tahun 2015 yang mengakibatkan 5 warga
Riau meninggal akibat menghirup polusi asap dan 97 ribu warga Riau terkena penyakit ISPA dan
kerugian ekonomi mencapai Rp 221 triliun. Termasuk, APRIL juga berkontribusi mengadu domba warga kampung di 11 kabupaten di Riau hingga melahirkan konflik  berkepanjangan. Dan, kearifan melayu yang bersumber dari hutan-hutan alam dan flora-fauna juga turut hilang karena APRIL. Artinya APRIL membunuh peradaban budaya Melayu di Riau,”  kata Made Ali.

APRIL katanya telah melanggar hak asasi manusia di Riau berupa hak untuk hidup dan
lingkungan yang sehat. Dari uraian di atas, APRIL hanya mementingkan kekayaan pemiliknya. “APRIL adalah wujud  kapitalis yang rela melakukan pelanggaran ekologis dan hak asasi manusia demi menumpuk  kekayaan di atas penderitaan jutaan rakyat Riau, tidak ada kata lain, Presiden  Jokowi sudah saatnya bersikap tegas atas kejahatan korporasi APRIL berupa mencabut izinnya dari Riau, ” kata Made. ***



 
Berita Lainnya :
  • PT RAPP dan APRIL Grup Rugikan Negara Rp 712,24 Triliun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica