www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Diancam Tindak Pidana Pemerasan, Polres Rohul Ekspose Kasus OTT Kades dan Sekdes RBS
Selasa, 23-01-2018 - 08:20:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Rohul (Beritaintermezo.com)-Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), bernisial PA dan S terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK,‎ Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, dan Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, pada Ekspose di Mapolres Rohul, Senin (22/1/2018).
 
Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto SIK MH mengungkapkan, keduanya yakni,  Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti dijerat Pasal 12 huruf (e), sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001‎ tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Ia menambahakan, ‎ awalnya dalam operasi tangkap tangan di Warung Ikan Bakar Sasmita di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, ada 6 orang laki-laki diamankan Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, Kamis sore (18/1/2018) sekitar  pukul 17.10 WIB.
 
Lebih lanjut dijelaskanya, dari pemeriksaan penyidik, Kades dan Sekdes‎ Rantau Binuang Sakti ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 laki-laki lain mengaku tidak mengetahui ada transaksi surat tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan di warung ikan bakar tersebut.
 
Dikatakanya, dugaan perkara pemerasan dilakukan Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti awal mulanya adanya laporan dari masyaarakat terkait tingginya pengurusan surat tanah di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan.
 
Kemudian, dari penyelidikan yang  dilakukan Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Rohul, didapat informasi akan ada transaksi penyerahan uang untuk pengurusan tanah. Dari penyelidikan, Tim Saber Pungli melakukan OTT.
 
Dari tangkap tangan, tambah AKBP Yusup, polisi menyita barang bukti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta, 73 persil surat tanah atau Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRPT).
 
"Awal kesepakatan sebesar Rp 225 juta, namun baru dibayar Rp 50 juta,"paparnya saat ekspose.
 
Kapolres mengungkapkan,  1 SKRPT ditetapkan Kades Rantau Binuang Sakti dengan harga  Rp 2,5 juta, sementara aturan‎ mengatur tidak ada, sehingga masyarakat keberatan dengan jumlah sebanyak itu dan melaporkan ke Polres Rohul.
 
Akibat perbuatannya, Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti dijerat Pasal 12 huruf (e), sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001‎ tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Ia mengungkapkan, Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti, dikenakan pasal pemerasan dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan cara memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu untuk membayar sesuatu.
 
Dalam perkara pemerasan dan Tipikor, pemberi uang tunai Rp 50 juta yakni dari pihak KSU Rokan Jaya‎ Desa Kepenuhan Timur hanya berstatus sebagai saksi, karena merupakan korban pemerasan.
 
"Kita akan laksanakan pemeriksaan, masih dalam proses. Kita akan dalami, kalau memang ada indikasi, siapapun yang terlibat akan kita proses. Sementara ini kita tetapkan dua tersangka,"imbuhnya.
 
AKBP Yusup mengimbau, seluruh Kades dan Camat yang ada di Kabupaten Rohul, sebagai aparatur negara untuk  tidak melakukan praktik pungutan liar‎ atau menyalahgunakan wewenang.
 
Dirinya  mengaku sudah mensosialisasikan masalah Saber Pungli. Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum aparatur negara tidak segan untuk melaporkan ke Polres Rohul.
 
"Kalau kita sudah menerima laporan dan bisa dibuktikan tentu akan kita proses. Dan kita harapkan semua pihak sama-sama melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang ada,"pungkasnya. (rc/joh)



 
Berita Lainnya :
  • Diancam Tindak Pidana Pemerasan, Polres Rohul Ekspose Kasus OTT Kades dan Sekdes RBS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica