www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
BOLA KASUS CENTURY ADA DI TANGAN KPK.
Kasus Bank Century, Ketua DPR Serahkan kepada KPK
Kamis, 12-04-2018 - 17:29:32 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (BI)-Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait skandal Bank Century yang menyeret mantan Gubernur BI Boediono, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Sekarang bola Century itu ada di KPK. Saya berharap ada penyelesaian permanen dalam menyelesaikan kasus Century ini. Termasuk dugaan keterlibatan mantan Wapres Boediono, silakan KPK," tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Politisi Golkar itu mengaku bukan karena tidak jadi lagi Pansus Century,  melainkan saat ini Bamsoet sebagai Ketua DPR RI. "Kalau Anda tanya sebelum saya menjabat Ketua DPR, maka tugas saya menjaga suasana yang damai. Jadi, kita kembalikan ke mekanisme hukum yang ada," ujarnya.

Dengan keputusan PN Jaksel tersebut, maka KPK diperintahkan untuk melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan tersangka baru yang nama-namanya disebut terlibat dalam surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Praperadilan ini diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana dijelaskan pejabat humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4).(Bir)



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Bank Century, Ketua DPR Serahkan kepada KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica