www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Selamatkan Uang Korupsi Rp 216.000.000
MA Tambah Hukuman Mantan Kadisdik Rohil Menjadi 5 Tahun
Jumat, 20-04-2018 - 07:56:07 WIB
Kejari Rohil saat melakukan Press Konference di Kantor Krjaksaan Bagansiapiapi
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Misnawati menjadi 5 Tahun Penjara. Penambahan itu berkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima hasil putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT).

PN Tipikor Pekanbaru memvonis Misnawati 2 tahun penjara, Banding ke PT, Hukuman ditambah menjadi 3 Tahun. Tidak puas atas putusan itu, JPU melanjutkannya ke tingkat Kasasi, Oleh MA Hukuman Misnawati ditambah menjadi 5 tahun penjara, denda 200 juta, Subsider 6 bulan dan uang penganti sebanyak Rp180 juta subsider 6 bulan.

Demikian dikatakan Kajari Rohil, Goas Wicaksono, SH, MH saat press release diruang kerjanya, Rabu (18/4) kemaren. Kajari saat itu didampingi Kasi Intel Farkhan SH, Kasi Pidsus Mochtar Arifin SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, Kasi Pidum baru Zulham Pane,SH, Kasi Pidum lama Sobrani BinzarSH, Kasi Barang Bukti yang baru dilantik Antonius Saharatua, SH dan Kasubag Bin Haryanto SH.

Kasi Pidsus Mochtar Arifin menambahkan, Selain Misnawati, MA juga menambahkan hukuman Heri Sutrisno selama 6 Tahun penjara. Sebelumnya kata dia, Hakim PN Tipikor memvonis dia 1 tahun 6 bulan, Tidak terima atas putusan itu, JPU mengambil langkah hukum selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi, Namun Hukumannya tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum Kasasi, Hasilnya Mahkamah Agung menambah hukuman Heri Sutrisno, Yang merupakan orang kepercayaan Misnawati itu menjadi 6 tahun Penjara, Denda Rp200 Juta, Subsider 6 Bulan, Uang penganti sebesar Rp43 Juta Subsider 1 Tahun penjara.

Press Release itu sendiri, Pihak Kejari Rohil menunjukan dan menampilkan tumpukan uang Rp50.000 dan uang Rp100.000. Uang itu merupakan uang penganti dari terdakwa korupsi 2 kasus senilai Rp261.000.000 yang telah dititipkan Pengadilan kepada Pihak Kejari. Uang tersebut nantinya akan disetor ke Kas Negara, Bukan ke Kas Pemda.

Kasi Pidsus mengatakan, Terdakwa yang membayar uang penganti yakni Ruslan senilai Rp10.000.000, Asnawasti Rp10.000.000, Afrizal Rp45.000.000. Sementara Iwan Kurnia tidak membayar uang penganti. Mereka merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana operasional DKPP Tahun Anggaran 2015.

Sedangkan untuk kasus Penyalahgunaan Anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2014 sambung mochtar, Terdakwa yang membayar uang penganti hanya Misnawati sebesar Rp140.000.000." Dia masih terutang uang penganti sebanyak 40 juta. Dia wajib bayar Rp180 juta," Kata Mochtar.

Semenatara terdakwa Heri Sutrisno belum membayar uang penganti senilai Rp43.000.000, Sesuai dengan yang ditetapkan oleh MA. "Terdakwa Heri Sutrisno belum sama sekali membayar uang penganti," Ungkapnya.

Uang penganti dari beberapa terdakwa ini sambung Mochtar, Sudah dari awal penyidikan dititipkan hakim kepada pihak kejaksaan, Namun karena putusan belum inkrah, maka uang tersebut belum disetorkan ke kas negara. "Sekarang sudah bisa kita setor, Karena sudah memiliki hukum tetap," Pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • MA Tambah Hukuman Mantan Kadisdik Rohil Menjadi 5 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica