www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Pilihan Berat Ketua Umum Hanura
KPU Paksa Oso Mundur Dari Hanura Jika Ingin Masuk DCT DPD
Sabtu, 19-01-2019 - 07:18:10 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BI)-Sekalipun Bawaslu memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD RI, tetapi KPU bergeming tetap memberi waktu kepada Ketum Hanura itu harus mundur dari jabatan pimpinan partai dan diberi waktu hingga tanggal 22 Januari mendatang.

Jika tidak ada surat pengunduran diri maka nama OSO akan tetap dicoret dari DCT DPD RI. Karena itu OSO pun mengatakan pihaknya belum melakukan apa yang diminta KPU tersebut.
“Tunggu saja tanggal 22 Januari,” katanya singkat di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Sebelumnya KPU memutuskan tetap tidak meloloskan OSO sebagai caleg DPD RI, jika masih menjabat pengurus parpol. Untuk itu, KPU memberikan waktu untuk OSO mundur dari pengurus parpol hingga 22 Januari 2019.

"Rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut putusan Bawaslu itu kami hadir secara kolektif kolegial, 7 orang hadir, semua secara bulat menyimpulkan secara utuh tindak lanjut kita atas putusan itu," tegas Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Arief dalam konferensi pers yang dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting. Arief mengatakan sikap KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008 yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke DCT telah disetujui 7 pimpinan KPU.

Sementara itu, Hasyim menyebut KPU tetap meminta OSO mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika ingin maju sebagai caleg DPD. Putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan KPU melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK nomor 30/PUU/16/2018, yang mengharuskan pengurus partai politik dalam hal untuk pencalonannya sebagai anggota DPD harus mengundurkan diri.

"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua parpol. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019," jelas Hasyim.

Tentang pemberhentian GKR Hemas, sebagai anggota DPD senagai sanksi indispliner,
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan hal itu menjadi urusan badan kehormtan.

Dia mengingatkan bahwa perkembangan citra DPD RI makin baik dan dibutuhkan rakyat di daerah. Karena itu seluruh anggota DPD RI harus disiplin dan kerja keras untuk memperjuangkan daerahnya.

“Jadi, sanksi untuk anggota yang tidak disiplin sudah ada aturannya dan ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Sehingga siapapun yang indisipliner termasuk saya juga bisa disanksi,” tegas OSO di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Hal itu disampaikan OSO setelah melakukan pelantikan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPD RI yang mengundurkan diri dan tersangkut masalah hukum.

Yaitu, Herman Darnel menggantikan Jeffrie Geovani (Sumatera Barat) karena mengundurkan diri, dan Badikenita BR Sitepu menggantikan Rizal Sirait (Sumatera Utara) karena kasus hukum.
Sementara itu mengenai sanksi terhadap GKR Hemas kata OSO, hal itu sudah ditangani oleh BK DPD dan dirinya menyerahkan sepenuhnya pada BK. “Saya tidak ikut campur ya. Silakan BK DPD yang tangani,” pungkasnya.(Bir)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Paksa Oso Mundur Dari Hanura Jika Ingin Masuk DCT DPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica