www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Kekecewaan PDIP Terhadap Vonis Bebas Terdakwa Ujaran Kebencian Alfian Tanjung
Jumat, 01-06-2018 - 11:05:20 WIB
Masinton Pasaribu
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (BI)-Diputus bebasnya terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung oleh pengadilan dinilai PDIP tidak obyektif. Sebab, jelas dia melakukan ujaran kebencian melalui copy paste dari berita yang sumbernya tidak jelas, atau hoax.

“Harusnya pihak hakim benar-benar objektif dalam memutuskan perkara cuitan yang berdampak sosiologis dan politis. Sehingga tak bisa memutus dari sisi yuridisnya saja,” tegas anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Apalagi kata Masinton, Alfian Tanjung diadili karena mencuit "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Menurut Masinton, cuitan Alfian tersebut tidak didasari sumber yang jelas.

"Bagi kami itu kebohongan, maka kami laporkan. Sebab tidak ada PKI di PDIP. Jadi,  putusan hakim ini tidak mempertimbangkan aspek lainnya. Nah, kita berharap jaksa bisa melakukan banding terhadap putusan hakim itu," pungkasnya.

Namun, Areria Dahlan anggota Komisi II DPR PDIP menyatakan itu sepenuhnya menyerahkan aparat hukum yang berwenang. “Kita ini bagian dari komunitas yang beradab. Sehingga selain Alfian Tanjung akan mendapat perlakuan yang sama. Sebab, dalam kasus pidana, setiap kasus tidak bisa digeneralisir,” ujarnya.

Misalnya bicara motif, maka akan berbeda-beda bagi semua orang. “Meski yang ini putusan bebas, maka belum tahu ke depan orang yang melakukan hal serupa akan diputus bebas juga. Kan kita enggak tahu motifnya apa, yang tahu itu hakim melalui pemeriksaan," ungkapnya.(Bir).



 
Berita Lainnya :
  • Kekecewaan PDIP Terhadap Vonis Bebas Terdakwa Ujaran Kebencian Alfian Tanjung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica