www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Mantan GM MP Club BL Ditangkap Polisi
Kamis, 31-10-2019 - 10:01:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) -  Kepolisian Resort Pekanbaru akhirnya menahan Benny Lubis (46), mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club Pekanbaru. Penahanan  itu diduga karena melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp6 miliar lebih.

"Ya, benar. BL (Benny Lubis,red) sudah kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, Rabu (30/10) seperti dilansir HaluanRiau.com.

Dikatakan Awaluddin, penangkapan terhadap tersangka dilakukan belum lama. Kendati begitu,  kasat tidak menjelaskan alasan penangkapan terhadap Benny Lubis.

"BL kita tangkap kemarin," ujar  mantan kasat reskrim Dumai ini.

Walau sudah ditahan, kepolisian belum melakukan pemeriksaan kepada Benny Lubis sebagai status tersangka.

"Masih penangkapan, belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,"  katanya.

Sebelumnya diketahui, penetapan Benny Lubis sebagai tersangka dari surat yang dikirimkan penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru nomor : B/1977/X/RES/1.24/2019. Surat itu tertanggal 16 Oktober 2019.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertuang dalam surat nomor : B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019.

Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan. Dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

Benny Lubis diduga gelapkan uang sebesar Rp6.182.400.000. Benny yang juga pernah menjabat GM Queen Club itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan ini baru diketahui saat yang bersangkutan tidak lagi bekerja di dua tempat hiburan malam itu. Pihak manajemen melakukan proses audit atas pekerjaan yang sudah dilakukan Benny.

Ternyata, ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu.

"Dana yang diduga digelapkan diantaranya penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven," ujar Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda pada awal November 2018 lalu.***(hr/int1)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan GM MP Club BL Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica