www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Resmi Laporkan Mantan Wabup Kampar Terkait Ujaran Kebencian, Repdem Minta Segera Diproses
Selasa, 15-09-2020 - 13:15:39 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Beritaintermezo.com)-Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) organisasi sayap PDI Perjuangan, Selasa sang, 15 September 2020 resmi memasukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Laporan tersebut terkait perkara ujaran kebencian yang diduga disampaikan oleh Ibrahim Ali, mantan Wakil Bupati Kabupaten Kampar, Provinsi Riau didalam grup Whatsapp bernama "Majelis Rakyat Riau".

Laporan terima langsung oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Darul Qotni di ruangannya. Laporan Repdem itu diwakili oleh Boyke Hutasoit, Wakil Ketua DPD Repdem Riau, dan Neldi Saputra, Ketua DPC Repdem Kota Pekanbaru.


"Alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, bapak Kompol Darul diruangannya, dan kita berharap agar laporan ini segera diproses hukum, untuk dimintai pertanggungjawabanya " kata Neldi Saputra, didampingi seluruh kader Repdem usai memasukan laporannya, Selasa siang (15/9).

Repdem kata Neldi, akan mengawal laporan kasus Ibrahim Ali ini sampai tuntas. Repdem juga tambah Neldi terus berkoordinasi dengan induk organisasinya DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau. Selain itu juga kepada kader DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang juga Komisi III DPR RI.

"Perbuatan Ibrahim Ali, menurut kajian hukum kami jelas-jelas telah melanggar undang-undang ITE Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun penjara, " tegas Neldi.

Untuk itu, kata Neldi, Repdem berharap agar kasus Ibrahim Ali ini diproses hukum segera. Kasus Ibrahim Ali ini juga terang Neldi harus menjadi pelajaran kepada semua, untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Repdem sendiri kata Neldi, menyayangkan perbuatan Ibrahim Ali itu, karena lanjutnya mantan Bupati Kampar tersebut semestinya jadi tauladan masyarakat lantaran bekas pejabat daerah. "Tapi justru membuat kata-kata yang tak pantas di ruang publik " tegas Neldi.
 
Sebagaimana data yang diterima dalam tangkapan layar grup Majelis Rakyat Riau (MRR), Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh anggota grup tersebut.
 
Tampak Ibrahim melayangkan kata-kata kotor dalam grup tersebut.  "Kakek pendiri PKI cucu jadi anjing PKI," demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Ibrahim Ali dengan nomor ponsel 0812-70-**.***(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Resmi Laporkan Mantan Wabup Kampar Terkait Ujaran Kebencian, Repdem Minta Segera Diproses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica