www.beritaintermezo.com
12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup
Polsek Pujud Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kamis, 19-11-2020 - 09:19:05 WIB

TERKAIT:
   
 

PUJUD (Beritaintermezo.com)-Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir amankan pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11) sekira pukul 10,00 Wib, di kebun sawit warga, Dusun Simpang Jengkol, Desa kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.

Pelaku pencabulan diamankan petugas itu adalah inisial AS kelahiran 21 Juli 2001, sedangkan korban sebut saja bunga (14) masih pejar. Mereka berdua sama sama bertempat di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 55 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 16 November 2020, Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu diamankan petugas.

Pasal yang dipersangkakan polisi terhadap pelaku adalah Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.

Dia menyebutkan, Kronologis kejadian tersebut Pada hari Senin tanggal 16 November 2020, sekira pukul 10.00 wib, pada saat pelapor sedang kerja menggembala sapi pelapor mendapat telepon dari purnama dan menyuruh pelapor pulang.

Setelah sampai di rumah, purnama mengatakan kepada pelapor bahwasanya cucu pelapor belum pulang dari sekolah nya dan ditelepon tidak diangkat angkat," Katanya.

selanjutnya Purnama menerima SMS dari korban dan berkata "BIK AKU DI RUMAH COWOK KU NANTI AKU DI ANTAR PULANG SAMA KAKAK NYA". Kemudian sekira pukul 14.15 wib, korban pulang bersama dengan pelaku dan orang tua laki-laki korban dan selanjutnya Purnama melakukan interogasi kepada korban "KAU APA SUDAH HAMIL" dan korban menjawab " BELUM BIK" Terus ditanya lagi " APA SUDAH DIKERJAIN (berhubungan badan) dan korban tidak menjawab.

"kemudian ditanya lagi " BENAR SUDAH DIKERJAIN APA BELUM SELAGI ORANG NYA MASIH DISINI" dan korban (Bunga) menjawab " IYA BIK AKU SUDAH DIGITUIN SAMA AS". Dan ditanya lagi" KAPAN" dan korban menjawab " TADI BIK DI SAWITAN," Jelasnya.

Kemudian Purnama menanyakan hal tersebut kepada pelaku inisial AS "APA BENAR ITU" dan AS menjawab "IYA". Dan mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya bersama dengan Saudaranya, Purnama dan juga orang tua laki-laki tersangka pelapor langsung membawa tersangka ke Polsek Pujud dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," Terang Juliandi.

Ditambahkan Juliandi, kronologis penangkapan tersangka senin (16/11) sekira jam 23.00 wib, pelapor melapor ke Polsek Pujud dan pada waktu itu Pelapor sudah membawa Tersangka, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menangkap dan mengamankan Tersangka, dan selanjutnya Tersangka dimasukkan ke tanahan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut.

"Tes Urine Tersangka Metaphetamine (-), Amphetamine (-) Dan L. Dan rapit tes covid19 tersangka (non reaktif), namun hasil visum Terdapat luka baru searah jarum jam 1,3,7,9 pada kemaluan korban," Bebernya.

Lanjutnya, Barang Bukti (BB) diamankan petugas, 1 (Satu) pasang pakaian tunik warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna biru, 1 (satu) helai Bra warna hijau dan 1 (satu) lembar VER.

"Langkah-Langkah yang dilakukan Polisi adalah Menerima Laporan, Mendatangi dan melakukan TPTKP, Mencatat dan memeriksa Saksi, Membuat Administrasi baik penyelidikan maupun penyidikan, Melaksanakan Gelar Perkara dan Membawa Korban Untuk dilakukan Visum ke Puskesmas Pujud," Pungkas Juliandi. (rls/zal)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Pujud Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica