www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Melarikan Gadis Dibawah Umur, DS Diamankan
Selasa, 16-02-2021 - 14:07:51 WIB

TERKAIT:
   
 

KUBU (Beritaintermezo.com) - Larikan lalu setubuhi seorang gadis dibawah umur, petualangan seorang pemuda pengangguran berinisial DS (19) berakhir di bui Ma Polsek Kubu, Pada Jum'at (12/2) akhir pekan lalu.

DS di bui pihak berwajib karena dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak senang dan tidak terima anaknya yang masih pelajar disalah satu sekolah SMA di Kubu tersebut diperlakukan oleh DS. Sehingga ia melaporkan nya ke Polsek Kubu dengan laporan Polisi Nomor : LP /  07 /II / 2021 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU, Tanggal 10  Februari  2021 Sekira Pukul  23.00 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Kubu.

"Telah dilakukan penerimaan dan  pengungkapan Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul," ungkap Juliandi.

Dikatakannya, Bermula pada Jum'at (5/2) sekira pukul 07.00 wib, Anak Pelapor pamit kepada Pelapor untuk pergi kesekolah, selanjutnya sekira jam 11.00 wib Pelapor merasa heran mengapa anaknya belum pulang kerumah, lalu pelapor menelfon anaknya namun nomor handphone nya tidak aktif.

Selanjutnya pelapor mencoba menelfon lagi namun nomor telefon anaknya tidak aktif juga. Kemudian sekira pukul 19.00 wib pelapor pergi kerumah teman anaknya dan bertemu dengan ayah dari teman anaknya.

Pada saat itu ayah dari teman anaknya mengatakan kepada Pelapor "ini kereta anakmu" lalu Pelapor bertanya kepada ayah teman anaknya, “Loh Anak ku Mana?” lalu ayah teman anaknya menjawab “nantilah Tanya sama anak ku".

Terus pelapor bertanya kepada teman anaknya tentang keberadaan anaknya, lalu teman anaknya menjawab bahwa anak pelapor tadi siang pergi  bersama laki-laki yang tidak dikenalnya, yang mana sebelumnya teman anaknya ini terakhir kali melihat anaknya di jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.

Selanjutnya Pelapor berusaha mencari anaknya tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kubu," Terang Juliandi.

Lebih lanjut diterangkan Juliandi, Menindak lanjuti laporan tersebut, Pada Kamis (11/2) sekira jam 16.00 wib Tim Opsnal Polek Kubu mendapat informasi bahwa Pelaku melarikan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh, Kelurahan Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatra Utara bersama Korban tepatnya dirumah orang tua pelaku.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono. S., S.I.K, M.M dan Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka L. Hendrian bersama Tim melakukan penyelidikan.

Sekira jam 09.00 wib tepatnya pada hari Jumat, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DS yang saat itu berada didalam rumah orang tuanya bersama degan korban.

Kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan Introgasi Kepada pelaku dan Ia mengaku berterus terang memang benar telah melakukan perkara Melarikan anak di bawah umur dan juga telah menyetubuhi Korban sebanyak 1 kali di rumah orang tua pelaku tepatnya pada hari selasa (9/2). Ps. Kanit Reskrim juga melakukan Introgasi terhadap korban dan Ianya juga mengaku telah di setubuhi oleh Pelaku sebanyak 1 kali.

Setelah mendengar pengakuan tersebut Pelaku dan Korban langsung di bawa kepolsek Kubu. Sesampainya di Polsek Kubu Team Opsnal langsung membawa Korban ke Pukesmas Kecamatan Kubu Babussalam didampingi oleh orang tuanya untuk dilakukan Visum Etrepertum, yang mana hasil Visum tersebut menerangkan bahwa ada luka lama didepan alat kelamin Korban dan selanjutnya Pelaku lansung diamankan di Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut," Ucap Juliandi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar surat visum etrepertum  dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, dan sepasang baju tidur warna hijau. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Melarikan Gadis Dibawah Umur, DS Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica