www.beritaintermezo.com
08:45 WIB - Terdapat 9 Orang Pendaftar, DPC PKB Rohil Adakan Rapat Konsolidasi Penetapan Cakada 2024 | 11:49 WIB - Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024 | 09:24 WIB - PT. PHR Melalui PT Elnusa,Tbk Bayarkan Kompensasi Survei Seismik Kepada Warga Bangko Pusako | 09:11 WIB - Polsek Simpang Kanan Lakukan Patroli dan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih | 08:42 WIB - Peduli, PTPN Salurkan 1000 Paket Sembako Bantu Korban Banjir Bandang Luwu | 23:01 WIB - Lantik Pengurus PWI Siak, Raja Isyam Ingatkan Soal Aturan dan Kode Etik
SE Walikota, Sekolah Swasta agar Meringankan Iuran Komite 50 Persen
Senin, 01-06-2020 - 10:10:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkulu (Beritaintermezo.com) – Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada sekolah TK, PAUD, SD dan SMP yang ada di Kota Bengkulu, baik swasta maupun negeri. SE ini masih terkait dengan kondisi pandemi Covid-19

Dalam SE nomor 420/773/L.D.DIK/2020 yang ditandatangani tanggal 29 Mei itu ada beberapa point instruksi walikota yang harus dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP yakni tentang keringanan iuran biaya komite dan biaya lainnya bagi peserta didik.

"Menanggapi masukan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta memperhatikan perkembangan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sampai sekarang masih mewabah di tengah masyarakat maka saya menginstruksikan kepada seluruh kepala TK, PAUD, SD dan SMP," ujar Helmi.

Instruksinya, khusus untuk sekolah swasta, pembayaran iuran komite agar diberikan keringanan 50 persen dari total jumlah keseluruhan. Ketentuan keringanan yang dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung April sampai September.

Sedangkan untuk satuan pendidikan negeri baik TK, PAUD, SD dan SMP dilarang melakukan pemungutan biaya sekolah dalam bentuk apa pun (0 %).

Bila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka Pemerintah Kota Bengkulu memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi izin operasional penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan satuan pendidikan bagi sekolah swasta dan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah pada satuan pendidikan sekolah negeri.***(rl/ertk)



 
Berita Lainnya :
  • SE Walikota, Sekolah Swasta agar Meringankan Iuran Komite 50 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica