www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Gubernur Riau: Proses Hukum Karlahut Tetap Ditegakkan
Kamis, 01-09-2016 - 08:15:05 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU  (Beritaintermezo.com) - Kedatangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Provinsi Riau diharapkan dapat membawa terobosan baru bagi penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan di Riau yang selama ini dinilai masih lemah.

"Penegakan hukum tetap berjalan. Jangan karena belum terekspos lantas hukum dianggap tidak berjalan," ungkap Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman di VIP Lancang Kuning, Selasa (30/8/2016).

Ia pun berharap supaya proses hukum kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang ada dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 kasus karlahut perusahaan perkebunan dan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Riau dapat dievaluasi.

"Pak Kapolri dan Kapolda pasti sedang melakukan evaluasi, sedang dicek kebenarannya. Pasti kan ada tahapan-tahapannya. Ini sedang jalan. Pesan pak Kapolri, hukum akan ditegakan dengan tegas," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyidikan 15 kasus karlahut yang terjadi di Riau lantaran tidak cukupnya bukti.

Adapun berdasarkan data yang dimiliki polisi, 15 perusahaan yang dimaksud ialah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI).

Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama.(bic)



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Riau: Proses Hukum Karlahut Tetap Ditegakkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica