www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Bawaslu Riau Jelaskan Perkara Nasdem dan PDI Perjuangan Dalam Sidang MK.
Rabu, 31-07-2019 - 00:39:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau didampingi Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Siak dan Inhil memberikan keterangan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang di mohonkan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PDI Perjuangan Selasa (30/7/19). Permohonan Nasdem dan PDI Perjuangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim MK di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, 4 dan 5 Bengkalis,  Dapil 4 Kabupaten Siak dan Dapil 4 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Sidang digelar di Ruang utama Sidang MK lantai 2  jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat pada pukul 11.00 - 13.00 Wib. Dalam pemberian keterangan tersebut,  sidang majelis dinpimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan 2 (dua) anggota Majelis lainnya Arief Hidayat dan  Enny Nurbaningsih. Seperti sidang sebelumnya, setelah memberikan keterangan terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum di tiga Kabupaten, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kembali meminta Hakim MK agar memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan keterangan lebih rinci berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten Bengkalis, sedangkan Bawaslu Siak dan Inhil urung menyampaikan keterangan lisan karna Majelis tidak memberikan kesempatan disebabkan sempitnya waktu.

Sebelumnya Partai Nasdem sudah menyampaikan pemasalahan yang terjadi di Dapil bengkalis 3 dan 5 Kabupaten Bengkalis dengan nomor registrasi 193-05-04/PHPU.DPR--DPRD/XVII/2019. Dimana pemohon mengajukan Permohonan telah terjadi penambahan perolehan suara bagi Partai Golkar yaitu di desa Pinggir kecamatan pinggir TPS 17 sebanyak 70 suara, TPS 21 sebanyak 21 suara, Serta di Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Bathin Solapan di TPS 23 sebanyak 8 suara, TPS 15 sebanyak 149 suara ,  TPS 8 sebanyak 1 suara.

Selain di Dapil 3 Kabupaten Bengkalis, Partai Nasdem juga mengajukan permohonan untuk Dapil 5, dimana telah terjadi penambahan suara di 3 (tiga) desa yaitu desa Simpang Padang, desa Sebangar dan desa Boncah Mahang.

Atas dalil pemohon, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh dalil yang di mohonkan oleh pemohon sudah dilaksanakan perbaikan dengan mencocokkan antara form C 1 dengan C1 Plano/tely untuk direkap dalam form model DAA 1,bahkan sebagian TPS yang didalilkan pemohon sudah dilakukan penghitungan surat suara ulang.

Sementara itu, untuk Dapil 4 dan 5 Kabupaten Benglalis dengan nomor register nomor 70-05-04/PHPU.DPR-DPRDD/XVII/2019 partai PDI-Perjuangan dengan dalil permohonan bahwa pada pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2019, di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi kejahatan pemilu secara massif dengan terdapatnya penggelembungan suara yang terjadi hampir di semua TPS.

Terhadap dalil permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan hasil pengawasannya dengan menyampaikan bahwa apa yang menjadi dalil pemohon benar telah terjadi penambahan suara dihampir semua TPS. Namun, penambahan suara tersebut diakibatkan oleh kesalahan KPPS dalam menyalin C1 plano ke C1 salinan. Dan semua dugaan penambahan suara tersebut telah di proses Divisi Penangan Pelanggaran disentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Kemudian setelah sentra Gakumdu melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pemohon, termohon, saksi dan ahli, Gakumdu Kabupaten Bengkalis menyimpulkan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan membenarkan adanya keberatan dari pemohon mulai dari Pleno di Rekapitulasi Kecamatan Batin Solapan sampai Rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau dan keberatan pemohon yang meminta penghitungan ulang surat suara  sampai sidang di MK berlangsung belum diakomodir oleh pihak KPU Kabupaten Bengkalis.

Disisi lain Pihak termohon yaitu  KPU Kabupaten Bengkalis, melalui ketuanya Fadli Almausuly bersama Safroni Komisioner Divisi Hukum menjawab bahwa saat rapat Pleno tingkat Kecamatan saksi Pihak Partai Nasdem telah menandatangani BA DAA1 , tapi kemudian pada akhir pleno terjadi pertukaran saksi. Keberatan disampaikan oleh saksi ke-2 sehingga PPK Batin Solapan meminta saksi untuk membuat keberatan dalam pada Form DAA2 .

Selain itu, menurut KPU pada Pleno tingkat Kabupaten pihak KPU Kabupaten Bengkalis sudah melakukan pembukaan kotak surat suara untuk mencocokkan antara C1 dengan DAA1 dan hasilnya tidak ada perbedaan antara keduanya, namun saksi tetap keberatan hingga saksi membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

sebanyak 6 orang saksi dari termohon ikut memberikan keterangan kepada Majelis. beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU Kabupaten Bengkalis antara lain ketua PPK Bathin Solapan  Patriadi, Ketua PPK Pinggir Ahmad, dan 1 orang saksi Pihak terkait.

Dalam sidang kali ini, hadir memberikan keterangan yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin dan Usman Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal (PHL), dan M. Hary Rubiyanto Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Sidang dilanjutkan dengan nomor Register  70-05-04/PHPU.DPR-DPRDD/XVII/2019  dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk Dapil 3 dan 4 Kabupaten Bengklais, Dapil 4 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan Dapil 5 Kabupaten  Siak. Dalam sidang ini, Pihak PDI Perjuangan menghadirkan seorang saksi dengan atas nama Dahlia. Dahlia merupakan salah satu warga kabupaten inhil dengan berprofesi sebagai Bidan. Dahlia menjelaskan bahwa dirinya terdaftar di DPT TPS 2 Desa Hibrida Jaya Kecamatan Teluk Belengkong, namun pada hari H (tanggal 17 April 2019), dirinya tidak datang ke TPS dikarenakan sudah pindah domisili. Namun pada Form C7 (daftar hadir Pemilih) terdapat nama Dahlia hadir dan menggunakan hak pilihnya tersebut.

Hal tersebut sudah disampaikan dan diklarifikasi dirinya kepada pihak Bawaslu Kabupaten Inhil bersama Penyidik Polres Inhil. Dahlia menambahkan, hal serupa juga terjadi pada pasiennya yang sudah lama mengalami penyakit lumpuh, Pasien tersebut terdaftar di TPS 1 Desa Sumber Makmur Jaya, yang bersangkutan pada hari pencoblosan tidak datang dang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Namun pada Daftar Hadir Pemilih (Form C7) ada orang lain yang menggunakan hak pilihnya di TPS 1.

Sedangkan untuk Permasalahan di Kabupaten Siak Dapil 4, Pihak KPU Kabupaten Siak menghadirkan saksi melalui Video Konference Ketua KPPS Kandis Olopan. Olopan membantah bahwa adanya pemilih yang ada diluar Provinsi Riau yang mendapatkan 5 surat suara.  Olopan membenarkan adanya pemilih yang menggunakan KTP elektronik, namun Pemilih tersebut menerima surat suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu hanya mendapatkan 1 buah surat suara yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis pada panel 1, Anwar Usman mengesahkan bukti-bukti yang ada. dan sidang lanjutan akan di informasikan lebih lanjut oleh Panitera MK kepada semua pihak.***



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau Jelaskan Perkara Nasdem dan PDI Perjuangan Dalam Sidang MK.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica