www.beritaintermezo.com
12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup
DKPP Berikan Sanksi Peringatan ke KPU Siak
Jumat, 25-10-2019 - 08:34:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Beritiantermezo.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten siak dikenakan sangsi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/10).

Sidang Pembacaan putusan dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019, digelar diruang sidang  DKPP jalan MH.Thamrin No.14, Jakarta pusat Pukul 13.30 Wib.

Perkara ini berawal dari aduan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 5 orang anggota Bawaslu Provinsi Riau lainnya yakni Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan. Namun para Pengadu yang terlihat hadir dalam sidang tersebut hanya Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan, sedangkan Rusidi Rusdan Dan Gema Wahyu Adinata berhalangan hadir karna menghadiri kegiatan lain.

Terlihat hadir dari pihak Teradu, (KPU) Kabupaten Siak diwakili oleh Agus Haryanto, anggota KPU Siak.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terdapat perbedaan jumlah pada daftar pemilih pada beberapa TPS di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat, setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian yang mendalam, dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian jajarannya dalam pendataan di TPS.

Mendapati pengakuan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melalui Putusan Sidang Penangan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat meminta KPU Siak untuk memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak Suara.

Berdasarkan Putusan Bawaslu Riau, KPU Siak kemudian melakukan perbaikan, namun tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu, dimana KPU hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.

Maka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan menjaga marwah Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke meja hijau DKPP.

Pada tanggal 27 Agustus 2019, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Riau.

Dan hasilnya, DKPP menyatakan aduan dari pengadu terbukti dan jawaban dari teradu tidak meyakinkan DKPP.

DKPP memutuskan, Pertama mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, Kedua memberikan sangsi PERINGATAN kepada KPU Kabupaten Siak, Ketiga memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.***(int1)



 
Berita Lainnya :
  • DKPP Berikan Sanksi Peringatan ke KPU Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica