www.beritaintermezo.com
13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN
RAPBD Riau 2020 Rp 7,8 Triliun Disahkan Kamis Mendatang
Kamis, 21-11-2019 - 16:23:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merencanakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 Provinsi Riau Kamis (28/11/2019).

Hal itu dikatakan wakil ketua DPRD Riau H Zukri Misran, Kamis (21/11) diruang kerjanya. Rencana pengesahan tersebut setelah komisi-komisi melakukan pembahasan anggaran bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang direncanakan tuntas Sabtu (23/11) mendatang.

"Pembahasan dikomisi-komisi direncanakan tuntas sampai hari Sabtu, selanjutnya akan dilakukan finalisasi bersama tim banggar dari pemerintah. Kemudian bersih-bersih anggaran sekitar dua hari baru kemudian di paripurnakan  Kamis (28/11), " ujar Zukri.

Untuk  RAPBD 2020 kata Zukri diprediksi sebesar Rp 7,8 Triliun.  Dalam Ranperda RAPBD 2020 memang disampaikan Gubernur sebesar Rp 12,3 triliun, tetapi dalam Ranperda tersebut dimasukkan pinjam pakai sebesar Rp 4 triliun lebih.

"Dewan tidak membahas rencana pinjam pakai tersebut, karena tidak disetujui, yang kita bahas anggaran Rp 7,8 triliun saja," katanya.

Ketika ditanya mengenai pembahasan RAPBD tidak melalui MoU KUA PPAS, Zukri menyebut karena tidak adanya kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif. Maka gubernur Riau menyerahkan Ranperda APBD Riau tahun 2020 sebesar Rp 12,3 triliun Sabtu (2/11). Dalam ranperda tersebut gubernur memasukkan  rencana pinjam pakai sebesar Rp 4 triliun lebih. Kemudian DPRD membatalkan rencana tersebut karena tidak ada payung hukumnya.

Sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019, RAPBD tidak harus melalui kesepakatan KUA PPAS. Tetapi, gubernur langsung menyerahkan Ranperda APBD untuk di bahas dewan. Hal itu, melihat waktu anggota dewan yang baru harus terlebih dahulu membentuk alat kelengkapan dewan. Sedangkan anggota DPRD yang lama tidak ada kesepakatan.

Sesuai dengan PP12 tahun 2019 ayat 91. "Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". (int1)



 
Berita Lainnya :
  • RAPBD Riau 2020 Rp 7,8 Triliun Disahkan Kamis Mendatang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica