RAPBD Riau 2020 Rp 7,8 Triliun Disahkan Kamis Mendatang
Kamis, 21-11-2019 - 16:23:34 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merencanakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 Provinsi Riau Kamis (28/11/2019).
Hal itu dikatakan wakil ketua DPRD Riau H Zukri Misran, Kamis (21/11) diruang kerjanya. Rencana pengesahan tersebut setelah komisi-komisi melakukan pembahasan anggaran bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang direncanakan tuntas Sabtu (23/11) mendatang.
"Pembahasan dikomisi-komisi direncanakan tuntas sampai hari Sabtu, selanjutnya akan dilakukan finalisasi bersama tim banggar dari pemerintah. Kemudian bersih-bersih anggaran sekitar dua hari baru kemudian di paripurnakan Kamis (28/11), " ujar Zukri.
Untuk RAPBD 2020 kata Zukri diprediksi sebesar Rp 7,8 Triliun. Dalam Ranperda RAPBD 2020 memang disampaikan Gubernur sebesar Rp 12,3 triliun, tetapi dalam Ranperda tersebut dimasukkan pinjam pakai sebesar Rp 4 triliun lebih.
"Dewan tidak membahas rencana pinjam pakai tersebut, karena tidak disetujui, yang kita bahas anggaran Rp 7,8 triliun saja," katanya.
Ketika ditanya mengenai pembahasan RAPBD tidak melalui MoU KUA PPAS, Zukri menyebut karena tidak adanya kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif. Maka gubernur Riau menyerahkan Ranperda APBD Riau tahun 2020 sebesar Rp 12,3 triliun Sabtu (2/11). Dalam ranperda tersebut gubernur memasukkan rencana pinjam pakai sebesar Rp 4 triliun lebih. Kemudian DPRD membatalkan rencana tersebut karena tidak ada payung hukumnya.
Sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019, RAPBD tidak harus melalui kesepakatan KUA PPAS. Tetapi, gubernur langsung menyerahkan Ranperda APBD untuk di bahas dewan. Hal itu, melihat waktu anggota dewan yang baru harus terlebih dahulu membentuk alat kelengkapan dewan. Sedangkan anggota DPRD yang lama tidak ada kesepakatan.
Sesuai dengan PP12 tahun 2019 ayat 91. "Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". (int1)
Komentar Anda :