www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Bawaslu Riau Apresiasi Respon Gubernur Larangan Manfaatkan Bantuan Covid-19 Kepentingan Politik
Jumat, 08-05-2020 - 20:28:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Riau atas respon untuk mengeluarkan surat edaran soal pemamfaatan bantuan Corona Virus Disease (Covid-19) untuk kepentingan politik.

Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran dengan nonmor 143/se/2020 tertanggal 8 Mei tersebut mengingatkan agar kepala daerah yang masih aktif dan ingin mencalonkan kembali tidak memanfaatkan bantuan untuk kepentingan politik.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Jumat (8/5/2020) mengatakan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada gubernur Riau. Hal itu terkait dengan permintaan bawaslu agar gubernur Riau membuat surat edaran kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Rusidi mengatakan, surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan terhadap potensi bantuan Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik tertentu dengan menempel gambar maupun stiker bacalon kada yang akan mencalonkan diri pada pemilihan Bupati/walikota tahun 2020 ini.

Isi surat edaran gubernur tersebut diantaranya :


1. Agar tidak memanfantkan / menggunakan Bantuan Sosial ke Masyarakat terkait Dampak Corona Virus Discase 2019 (COVID 19) baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk Kepentingan Politik.

2, Penyaluran Bantuan sebagaimana angka 1 (satu) ngar tidak mencantumkan nama maupun foto Kepaln Dacrah dan Wakil Kepala Dacrnh tetapi cukup mencantumkan logo dan nama Pemerintah Kabupaten/Kota.

3. Khusus untuk Kabupaten/Kotn yang menyclenggarakan Pilkada 2020 agar Bantuan Sosial kepada Masyarakat sebagaimana angka 1 (satu) dintas tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksud.

4. Agar menghindari Pendistribu sian Bantuan Sosial sebagaimana angka 1 (satu) diatas yang memberikan keuntungan Pribndi, Keluarga, Kroni, Golongan atau Kelompok Politik tertentu.

5. Melaporkan Penyaluran atau Masyarakat sebagai dampak Corona Virus Discase 2019 (COVID 19) kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Pendistribusian Bantuan  Sosial kepada Provinsi Riau. ***(int1)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau Apresiasi Respon Gubernur Larangan Manfaatkan Bantuan Covid-19 Kepentingan Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica