Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Walikota Pekanbaru Firdaus MT dengan visi menjadikan Pekanbaru Smart City yang Madani. Suksesnya visi tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat terutama kerja keras OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Tanpa dukungan masyarakat dan sokongan Organisasi Perangkat Daerah, visi Walikota tersebut dipastikan tidak akan berjalan sesuai harapan.
Untuk mensukseskan visi tersebut OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru selain menjalankan program yang ada OPD juga dituntut untuk terus menciptakan program baru demi terwujudnya Kota Pekanbaru yang maju.
Salah satunya OPD Satuan Polisi Pamong Praja (Saatpol PP) kota Pekanbaru dalam membantu mewujudkan visi yang dicanangkan Walikota Firdaus MT yaitu mewujudkan Kota Pekanbaru Smart City yang Madani tersebut Satpol PP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yaitu menegakkan peraturan kepala daerah yang kemudian menyelenggarakan ketentraman umun dan menjaga keamanan masyarakat.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada media ini mengatakan mewujudkan visi Pekanbaru Smart City yang Madani harus menjalankan enam indicator didalamnya yaitu Smart Piple, smart goovermant, smart Inverimant, smart economi, smart living.
Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tentunya akan terfokus kepada smart inverimant, Smart Living serta smart Piple. Smart Piple dimaksud adalah Satpol PP sebagai tugas pokok dan fungsi yaitu menegakkan perda harus bertindak secara professional, tegas menegakkan aturan tentu dengan menjaga hak asasi manusia.
Selanjutnya kata Zoel panggilan akrabnya mewujudkan visi smart city dalam indicator smart inverimant sangat dibutuhkan, karena Pekanbaru sebagai Pusat perdagangan dan jasa, pusat industry tentu butuh keamanan, ketentraman dan ketertiban. Sehingga dengan kondisi aman, tentram dan tertib investasi akan masuk ke Pekanbaru.
Mewujudkan aman, tentram dan tertib itu menjadi tanggung jawab Satpol PP, sebagai salah satu contoh jika Kota Pekanbaru sembraut seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) terdapat dimana-mana, Gepeng berkeliaran dan kota tidak tertata rapi maka Pekanbaru tidak akan layak untuk dihuni. Sehingga pengusaha akan malas dan enggan untuk berinvestasi di Pekanbaru. Hal inilah yang menjadi tugas satpol PP.
“Kita akan mewujudkan kota yang tertib, aman dan tentram. Bebas dari gelangdangan pengemis, bebas dari PKL dan sebagainya itulah yang menjadi tugas kita secara terus menerus sehingga pada akhirnya visi yang dicanangkan kota Pekanbaru itu terwujud. Melalui tugas dan fungsi satpol PP yang dilaksanakan dengan baik. kedepan pengusaha terus berinvestasi di kota Pekanbaru dan ini menjadi tanggung jawab kita,” ujar Zulfahmi.
Selanjutnya kata Zulfahmi, mensukseskan smart city yang Madani dengan Smart Living yaitu suatu lingkungan yang baik. Sebagai penegak perda tugas Pokok satpol PP mewujudkan ketertiban dan ketentraman umum.
Kakan Satpol PP Zulfahmi Adrian
“Wajib kita melaksanakan kegiatan pengawasan control masyarakat, turun ke kelurahan-kelurahan, lokasi-lokasi yang rawan terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman, gangguan yang meresahkan masyarakat. Kita akan hadir disana untuk mewujudkan smart living itu. Disamping itu juga untuk membantu pemerintah kita akan menciptakan suatu kondisi yang dikenal Satpol PP yang bagus, orang-orangnya yang professional tegas dan santun,” tambahnya.
Dalam mewujudkan kota Pekanbaru Smart City yang Madani tentunya bukan saja Satpol PP, Satpol PP merupakan bagian kecil yang membantu mewujudkan cisi Pekanbaru. Namun demikian Satpol PP akan memberikan kontribusi yang cukup besar sehingga perwujudan madani bisa tercapai dengan pengawasan perda. Seperti mengawasi penyakit Masyarakat (pekat), Lokalisasi, Panti Pijat dan Tempat Hiburan. Mereka harus diawasi aga tetap mematuhi peraturan yang ada di kota Pekanbaru. Tidak meresahkan masyarakat, terutama tempat hiburan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Disinilah Satpol PP hadir sebagai pengontrol. Jika melaksanakan diluar ketentuan maka Satpol PP akan melakukan penertiban.
Satpol PP tidak bekerja sendirian, tetapi berjalan bersama dengan OPD lainnya untuk mensukseskan program kota Pekanbaru. Satpol PP hadir jika gangguan telah terjadi serta adanya pelanggaran ketentuan dan perda.
Seperti PKL yang melakukan aktifitas diluar ketentuan maka satpol PP akan melakukan tindakan razia melalui patroli. Namun untuk membangun kota yang aman, tertib dan tentram satpol PP melakukan pencegahan dengan menempatkan personil di tempat-tempat yang dilarang berjualan. Contohnya pedagang pasar jongkok di Panam, pedagang pasar Pagi arengka, usai ditertibkan selanjutnya melakukan pengawasan.
Sebelum para pedagang ramai yang mengganggu aktifitas lalu lintas, maka personil ditempatkan untuk mengawasi. Sehingga para pedagang tidak ada yang dirugikan. Tetapi jika dibiarkan maka dalam penertiban operasi dilapangan akan menyebabkan kerugian terutama pada pedagang.
Satplo PP dalam menegakkan Perda tidak berjalan sendirian, kemudian garus memberikan solusi terhadap setiap penertiban. Untuk itu, Satpol PP selalu menjalin koordinasi kepada OPD terkait. Contohnya terhadap pedagang, Satpol PP harus berkoordinasi dengan dinas pasar, kemudia dinas terkait memberikan solusi sehingga dalam melakukan eksekusi dan penindakan dilapangan mereka sudah bisa diarahkan. Kemudian Satpol PP juga terus menjalin kemitraan terhadap kepolisian, TNI, Kejaksaan dan pengadilan yang bisa mendukung tugas dilapangan.
Demi terwujudnya visi Pekanbaru Smart City yang Madani, dihimbau kepada masyarakat, penegak hukum, aparatur untuk bersama-sama menjaga dan mematuhi peraturan daerah yang sudah ditetapkan di Kota Pekanbaru. Sehingga isi Smart City yang madani terwujudnya dan kota Pekanbaru Aman, tentram yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Tegakkan Perda Mendulang PAD
SEBAGAIMANA dalam visi dan misi Satuan Polisi Pamong Praja (PP), bahwa Satpol PP ingin mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta tegaknya peraturan serta tegaknya Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah.
Pekanbaru Menuju Smart City yang Madani
Sedangkan misi yang diemban Satpol PP ingin mewujudkan Satpol PP yang handal, tangguh dan profesional, mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pelaksanaan Penegakan Perda dan Keputusan Kepala Daerah, mendorong terciptanya Trantibum untuk mendukung kesejahteraan rakyat.
Sejatinya banyak sektor yang bisa digali untuk mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Pekanbaru yang pada akhirnya nanti untuk peningkatan kesejahteraan warga Kota Pekanbaru baik dalam wujud pembangunan maupun menambah modal bantuan bagi masyarakat.
Peran instansi dan Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru dalam rangka mengamankan sumber pemasukan bagi kas daerah sangat strategis, sesuai dengan visi dan misi yang diemban.
Salahsatu yang menjadi objek penertiban Satpol PP Kota Pekanbaru di antaranya kegiatan perusahaan yang tidak memiliki izin, tidak mendatangkan PAD bagi Pemko Pekanbaru karena perusahaan yang bersangkutan tidak membayar kewajiban seperti retribusi, pajak dan kewajiban lainnya.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP yang akhir-akhir ini di Kota Pekanbaru adalah penertiban tower yang tidak memiliki izin. Tindakan yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru di bawah komando Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Ardian ini, tidak lain untuk mengamankan Perda Pekanbaru dari upaya-upaya perusahaan yang tidak mengindahkan Perda.
Terhadap pelanggar Perda tersebut, Satpol PP Pekanbaru siap menghentikan pembangunan tower yang tanpa izin. Langkah ini dilakukan agar dalam setiap pembangunan tertib administrasi dan perizinan.
Menurut Kasatpol, jenis bangunan apa saja harus ada izin terlebih dahulu. Jangan membangun dahulu, sebelum adanya izin dari Pemko Pekanbaru. Jelas, bangunan tanpa izin itu salah, harus dihentikan pembangunannya.
"Mengenai tower yang dibangun tanpa adanya izin lengkap apabila ada laporan dari masyarakat, kami selalu siap mengamankan Perda dan turun ke lapangan untuk melakukan upaya penertiban," ujar Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Dikatakannya, laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti personel Satpol PP Pekanbaru. Proses penghentian pembangunan pasti dilakukan. Bisa saja, penyegelan tower dilakukan sampai izin siap. "Proses turun ke lapangan, penyegelan akan kita lakukan. Ini berlaku bagi tower yang memang dibangun tanpa ada izin. Bila pembangun tidak mengindahkan dalam pengurusan izin, setelah kita segel pembongkaran paksa akan dilakukan," jelas Kasat yang memiliki sebanyak 350 personil Satpol PP.
Dikatakan Zulfahmi, berdirinya tower-tower yang tidak berizin di Kota Pekanbaru membuktikan pengawasan di masyarakat masih lemah, pasalnya masyarakat masih tergiur dengan sejumlah uang yang diberikan pengusaha provider telekomunikasi tanpa memperdulikan faktor keselamatan warga sekitar.
Gencarnya operasi penertiban tower tanpa izin di Kota Pekanbaru oleh pihak Satpol PP membuat banyak Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian yang ditemui wartawan, mengakui, dari Januari hingga saat ini Satpol PP sudah melakukan penyegelan terhadap 10 tower yang disinyalir illegal. (advertorial/jin)
Komentar Anda :