Integrasi OSS dan portal BPJS Mudahkan Pelaku Usaha
Kamis, 13-12-2018 - 09:53:32 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com) – Perizinan Berusaha Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau walikota/bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Jadi, semua pelaku usaha seperti badan usaha atau perorangan, usaha mikro, kecil, menengah atau besar, usaha perorangan/badan usaha baru atau sudah berdiri sebelum OSS, hingga usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing, bisa menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha.
Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (11/12) dengan tema Sosialisasi Pendaftaran PPU BU Swasta Melalui OSS kemarin, mengenai hal tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga dalam sambutannya menjelaskan bahwa sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, yakni dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Selain itu, ada kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Jadi saat sedang melakukan perizinan, pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS yang dapat langsung diakses melalui portal www.bpjs.go.id. Nanti akan diberikan informasi/reminder berupa e-mail untuk setiap proses pendaftaran JKN-KIS sebelum melakukan pelaporan kepada OSS,” terangnya.
Mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Igo Retnomo juga berkesempatan memaparkan alur prosedur bagi pelaku usaha dalam menggunakan aplikasi OSS. Mulai dari membuat user-ID, masuk ke sistem OSS dengan user-ID yang telah didapat hingga mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nanti saat pengisian data akan ada data pendaftaran BPJS. Jika Bapak Ibu belum memiliki nomor Virtual Account BPJS Kesehatan, silakan melakukan pendaftaran. Jika sudah, maka klik hingga tampilan menjad “Ya” dan masukkan nomor Virtual Account pada kolom yang tersedia,” ujar Igo seraya menjelaskan kepada peserta pertemuan.
Sebelum ditutup, kepada peserta pertemuan yang hadir seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kota hingga kabupaten, DPM-PTSP provinsi, kota hingga kabupaten dan Dinas Tenaga Kerja kota dan kabupaten, Asri berharap dukungan dari seluruh pihak untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Pemberi kerja dalam hal ini baik Pemerintah maupun swasta dapat mendaftarkan seluruh pegawai dan anggota keluarganya pada Program JKN-KIS melalui kanal pendafataran OSS, portal bersama BPJS dan elektonik data badan usaha (E-dabu). Pemerintah dan swasta pun dapat bersinergi dan berkoordinasi untuk memberikan informasi dan masukan untuk kemajuan dan kesinambungan Program JKN-KIS ini. Dengan gotong royong, semua tertolong!.***
Komentar Anda :