PTPN V Kembalikan Lahan 2.800 Ha di Kampar ke KLHK
Sabtu, 04-05-2019 - 07:33:57 WIB
|
Humas PTPN V Sampe Sitorus saat memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat beberapa waktu lalu
|
Jakarta (Beritaintermezo.com)-Perusahaan Perkebunan PTPN-V akan mengembalikan kebun seluas 2.800 ha yang berlokasi di Sinamanenek Kabupaten Kampar Riau kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengembalian itu sesuai dengan keputusan pemerintah terkait permasalahan di lahan konsesi.
Humas PTPN V melalui Riski kepada media ini Jumat (3/4) mengatakan, PTPN V sebagai BUMN menjunjung tinggi praktik GCG dan taat hukum, selama ini mengelola kawasan kebun yang telah ditentukan dan diberikan negara kepada perseroan memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.
Sesuai dengan keputusan pemerintah, Manajemen PT Perkebunan Nusantara 5 (PTPN 5), menghormati dan akan melaksanakan keputusan pemerintah, terkait permasalahan tanah di lahan kebun konsesi perseroan.
Lahan seluas 2.800 hektare tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai lembaga pemerintah yang memberikan lahan tersebut untuk dikelola PTPN 5 pada tahun 1996. Selanjutnya untuk peruntukan dan fungsi penggunaan lahan, PTPN V mengembalikan sepenuhnya kepada Negara, termasuk dalam hal pengembalian kepada masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek.
Presiden Pesankan Untuk Rakyat
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi menyebutkan, bahwa lahan perkebunan sawit PTPN 5 seluas 2.800 hakatare sudah diputuskan Presiden Joko Widodo untuk masyarakat.
Kepusan presiden ini diungkap dalam Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
"Pagi tadi saya bersama Bupati Kampar, Kades Sinamanenek, dan Ninik Mamak menyampaikan aspirasi masyarakat adat soal lahan. Alhamdulillah, diputuskan presiden lahan kebun sawit PTPN 5 seluas 2.800 haktare diberikan kepada masyarakat adat Sinamanenek, Kabupaten Kampar," ungkap Syamsuar.
Pada Ratas itu, ucap Syamsuar, Presiden Joko Widodo juga menyebutkan, akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah desa maupun kampung pada konsesi.
Keinginan kepala negara terkait masalah kosensi ini, jelas Syamsuar, karena mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomor satukan.
"Bahkan, presiden juga sempat mengatakan kalau yang diberi konsesi sulit, maka cabut konsesinya. Sudah jelas masyarakat sudah hidup lama, tinggal di situ, malah kalah dengan konsesi yang baru saja diberikan," kata Syamsuar mengulangi ucapan presiden.
Apa yang diucapkan Presiden Jokowi ini lantaran dia sering mendapat keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah maupun berkunjung ke daerah terkait sengketa lahan, baik dengan swasta, BUMN, maupun pemerintah.
Bahkan, Jokowi mengaku dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sengketa tanah antara masyarakat dengan PTPN 5 , di Kabupaten Kampar, Riau. Presiden juga meyakini sengketa tanah ini tidak hanya terjadi di Kampar, tetapi juga di wilayah lainnya.***
Komentar Anda :