www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Nasib 5 Komisioner KOU Kuansing Menunggu Pleno DKPP RI.
Minggu, 16-06-2019 - 17:33:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jum'at 14 Juni 2019 kemaren.

Sidang Pemerikasaan yang dipimpin Dr. H. Alfitra Salam, APU anggota DKPP RI didampingi oleh 3 orang anggota majelis, Firdaus dari unsur KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Gema Wahyu Adinata dari unsur Bawaslu Provinsi Riau.

Sidang Pemeriksaan digelar di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru. Sidang di mulai sekitar pukul 09.00 Wib.

Terlihat hadir Pelapor Drs. H.Suhardiman Amby, MM Caleg DPRD Provinsi Dapil 8 (delapan) dengan nomor urut 1 (satu) dari partai Hanura.

Suhardiman melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke DKPP dengan jumlah aduan sebanyak 10 aduan.

Suhardiman membacakan sendiri aduannya, Pertama, KPU Kabupaten Kuansing menurutnya telah melakukan perubahan DPTHP 3 secara sepihak dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri oleh Partai Politik Peserta pemilu dan Bawaslu Kuansing. .Aduan Kedua, menurut Pelapor, KPU Kabupaten Kuansing tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dalam kategori DPTb. Ketiga, KPU Kabupaten Kuansing melakukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Keempat, KPU Kuansing tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap logistik pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara.

Kelima, KPU Kuansing melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK ditingkat Kecamatan untuk menyerahkan Formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuansing. Keenam, KPU Kuansing tidak memberikan waktu dan ruang kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno tingkat Kabupaten. Ketujuh, Salah satu anggota KPU tertidur saat pleno kabupaten berlangsung. Kedelapan, KPU Kuansing tidak memberikan hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu, bahkan Saksi yang telah di beri mandat dipinta menunjukkan KTP, diusir keluar hanya karena terlambat hadir. Kesembilan, Salah satu anggota KPU Kuansing memiliki hubungan kekerabatan kakak adik dengan pengurus partai politik.

Dan pengaduan yang terakhir (kesepuluh), KPU Kabupaten Kuansing tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk membuka kotak suara padahal terdapat perbedaan/selisih penghitungan suara dalam formulir C1, DAA1, dan DA1.

Sementara itu Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuansing hadir dan menyampaikan jawaban dengan membawa bukti-bukti versi mereka. Selain Teradu, Majelis Pemeriksa juga menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuansing sebagai Pihak Terkait

Sidang sempat di skors dari pukul 11.30 Wib untuk melaksanakan sholat Jum'at dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 Wib. Usai Jumatan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pengadu.

Rencananya 8 orang saksi yang akan dihadirkan Suhardiman, namun sampai dengan sidang dimulai saksi yang dapat dihadirkan Suhardiman sebanyak 4 Orang.

Ketika ditanya kapan Keputusan DKPP Dr Alfitra Salamm mengatakan Paling lambat tanggal.28 Juni 2019. " Kita akan sampaikan fakta - fakta yang didapatkan dalam persidangan hari ke Rapat Pleno DKPP RI di Jakarta," jelasnya.

"Kita akan bawa ke rapat pleno di jakarta dulu, DKPP akan putuskan bersamaan untuk pileg dan pilpres tanggal 28 Juni, kita pararel lah dengan putusan MK." terang Alfitra kepada awak media yang datang dan mengabadikan sidang tersebut.

Sidang pemeriksaan yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Polda Riau ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kejadian yang menggangu.***



 
Berita Lainnya :
  • Nasib 5 Komisioner KOU Kuansing Menunggu Pleno DKPP RI.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica