www.beritaintermezo.com
15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling | 10:13 WIB - Pemprov Riau Ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
Salah Tulis Alamat Caleg, KPU INHU Disidang DKPP.
Selasa, 06-08-2019 - 16:54:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara dengan Nomor perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019 ,  di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau pada hari Selasa, 6 Agustus 2019, Pukul 09.00 - 11.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ida Budhiati dengan didampingi oleh 3 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD Provinsi Riau) yang terdiri dari Rusidi Rusdan (TPD unsur Bawaslu) Abdul Hamid (TPD unsur Masyarakat), dan Nugroho Notosusanto  (TPD unsur KPU).
     
Pada perkara ini yang menjadi pihak Pengadu adalah Dedi Risanto, Mulianto, Ali Muhtar dan Akhmad Khaerudin (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) yang mendapat laporan dari salah seorang caleg. Sedangkan pihak teradu adalah Yenni Mairida, Dwi Apriansyah, Ronaldi Ardian, Risman, dan Fitra Rovi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu). Dalam sidang, tampak hadir Pihak Terkait yaitu Dedi Pedianto (Kasubag Teknis KPU Kabupaten Indragiri Hulu) dan Wahyudi (Staf Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Indragiri Hulu).

Selanjutnya saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu yaitu Arjuna AK dan Maulana Azmi.
     
Dalam sidang Kode Etik ini, pengadu mendalilkan bahwa  para teradu  (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu)  diduga tidak cermat dalam  mencantumkan alamat tempat tinggal salah satu Caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan di TPS pada tanggal 17 April 2019 yang lalu. Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri Hulu I (Kec. Rengat, Rengat Barat, dan Kuala Cenaku). Atas kesalahan tersebut caleg yang bersangkutan  merasa dirugikan dan melaporkan ke Bawaslu Inhu (pengadu dalam sidang DKPP). Mendapat Laporan tersebut Kemudian Bawaslu Inhu  (pengadu) melakukan kajian dan meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para teradu mengakui telah terjadi kesalahan dan telah melakukan perbaikan.

Sementara itu Pihak  Terkait, Dedi Pedianto Kasubag Teknis  KPU Kabupaten Inhu dalam keterangannya,  mengakui bahwa dirinya baru mengetahui adanya kesalahan tersebut pada hari pencoblosan pukul 13.30 waktu setempat.

Selanjutnya, informasi  dari panitera sidang, hasil putusan perkara ini akan diumumkan di laman DKPP RI dalam beberapa waktu kedepan.***



 
Berita Lainnya :
  • Salah Tulis Alamat Caleg, KPU INHU Disidang DKPP.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica