www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Ruang Publik Wajib Memakai Bahasa Indonesia
Senin, 19-08-2019 - 09:33:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kepala Balai Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Riau mengatakan ruang publik wajib memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa utama negara Indonesia.

"Wajib untuk ruang publik menggunakan bahasa Indonesia, ruang publik dimaksud adalah seluruhnya diruang gedung, sedangkan dalam gedung adalah ruang pertemuan, kamar mandi," ujar Kepala Balai Bahasa Wilayah Riau Songgo Sirwa Senin (19-8-2019) saat membuka kegiatan Diseminasi Gerakan Literasi Nasional (GLN).

Dikatakan Songgo, saat ini penggunaan bahasa Indonesia diruang-ruang publik begitu miris. Sebab, masyarakat dan usahawan telah banyak memakai bahasa daerah maupun bahasa asing. Sedangkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama ditinggalkan.

"Sebagai bagian dari Indonesia wajib hukumnya kita mengutamakan bahasa Indonesia, memakai bahasa daerah, bahasa asing juga perlu tapi jangan lupakan bahasa indobesia sebagai bahasa utama. Utamakan bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dna tertibkan bahasa asing," ujarnya.

Songgo juga mengkritik ruang-ruang pertemuan di Indonesia saat ini sudah banyak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Seperti hotel-hotel, pasar modern  dan gedung-gedung lain.

"Seperti hotel tempat kita acara ini bahasnya sudah menggunakan bahasa asing seperti ditoilet dan tidak menggunakan bendera di ruang pertemuan," kata Songgo mengkritik.

Songgo tidak melarang bahasa daerah terutama bahasa asing. Tetapi setiap penggunaan bahasa petunjuk harus menggunakan bahasa Indonesia terlebih dahulu.

Untuk itu Songgo Sirwa berharap masyarakat Indonesia terutama para usahawan dapat menggunakan bahasa utama Indonesia untuk petunjuk ruang publik yang diikuti bahasa daerah maupun bahasa asing. ***



 
Berita Lainnya :
  • Ruang Publik Wajib Memakai Bahasa Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica