www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
UIR Universitas Pertama Bentuk Penggiat dan Relawan Anti Narkoba
Selasa, 17-09-2019 - 05:48:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermzo.com)-Sejumlah Pejabat Struktural dan puluhan mahasiswa Universitas Islam Riau dikukuhkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Brigjen (Pol) Untung Subagyo sebagai Penggiat dan Relawan Anti Narkoba.

Pengukuhan yang berlangsung Senin siang (16/09 2019) di Gedung Rektorat UIR Pekanbaru itu, ditandai pemasangan jas oleh BNN kepada Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL, Wakil Rektor I Dr H Syafhendry, Wakil Rektor II Ir H Asrol dan Wakil Rektor III Ir H Rosyadi.

Tim Penggiat diketuai Wakil Rektor III Rosyadi dibantu Akmar Efendi, SKom, MKom sebagai Sekretaris. Dan, sejumlah anggota terdiri dari S Parman, SH, MH (Wakil Dekan III Fakultas Hukum), Dr Kasmanto Rinaldi, SH, MH (Wakil Dekan III Fisipol), Amris SH (Kepala Bagian Kemahasiswaan BAAK) dan Oki Heriansa, SSos (Staf Badan Hukum dan Etika).

Sebelum pengukuhan, Rektor UIR Syafrinaldi dan Kepala BNN Untung Subagyo menanda-tangani Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Riau dengan BNN Provinsi Riau untuk pencegahan narkoba masuk kampus. Kerjasama juga meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Usai MoU dan pengukuhan, Syafrinaldi dan Untung Subagyo menjadi nara sumber seminar bertajuk narkoba. Seminar yang dihadiri lebih dari 300 orang itu mendapat apresiasi dari mahasiswa. Rektor UIR Syafrinaldi menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada BNN yang sudah mengukuhkan penggiat dan relawan anti Narkoba. ''UIR merupakan kampus pertama di Provinsi Riau yang diberi kepercayaan oleh BNN membentuk penggiat dan relawan. Ini tidak hanya bermanfaat untuk mencegah narkoba masuk kampus tetapi juga buat kepentingan akreditasi nasional. Serta akreditasi international yang Oktober depan diikuti Universitas Islam Riau,'' kata Syafrinaldi.

Kepada mahasiswa, Syafrinaldi menyampaikan memakai dan mengedarkan narkoba merupakan perbuatan melawan hukum. Ada empat kategori, ujar Rektor, yang dapat dikatakan melawan hukum dalam narkoba. Pertama, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 111 dan 112 untuk narkotika golongan I, Pasal 117 untuk narkotika golongan II dan Pasal 122 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (a).

Kedua, perbuatan berupa memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan precursor narkotika (Pasal 113 untuk narkotika golongan I, Pasal 118 untuk narkotika golongan II, dan Pasal 123 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (b). Ketiga, perbuatan-perbuatan berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 114 dan Pasal 116 untuk narkotika golongan I, Pasal 119 dan Pasal 121 untuk narkotika golongan II).

Keempat, perbuatan-perbuatan berupa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 115 untuk narkotika golongan I, Pasal 120 untuk narkotika golongan II dan Pasal 125 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (d). Rektor meminta seluruh mahasiswa UIR supaya tidak melakukan pelanggaran pada empat kategori itu. ''Kasihani orangtua. Mereka sangat berharap anak-anaknya tamat kuliah tepat waktu, dan jangan khianati mereka. Belajar sebaik mungkin dan ingat jerih payah orangtua dalam mengkuliahkan kalian,'' pesan Rektor.

Hal serupa disampaikan Kepala BNN Untung Subagyo. Ia menegaskan, saat ini kita berada di era transparansi. Semua terbuka dan dapat diakses oleh siapapun. Termasuk penyidik dalam memproses penyelidikan narkoba. Penyelidikan narkoba dilakukan secara profesional dan diawasi oleh pengawas dari eksternal. Begitu juga dengan masyarakat, DPRD dan media. Polisi tidak bisa lagi main-main dalam memproses pelaku yang terlibat narkoba.

''Jadi gak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Semua proses pemeriksaan berjalan terbuka dan diawasi oleh banyak pihak,'' kata Untung Subagyo. Sama dengan Rektor, Untung menghimbau mahasiswa jauhi dan perangi narkoba.***



 
Berita Lainnya :
  • UIR Universitas Pertama Bentuk Penggiat dan Relawan Anti Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica