www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Gubri Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara, Sekolah Diliburkan Sampai 30 September
Senin, 23-09-2019 - 16:09:23 WIB
Mas Irba, Kabag Humas Pemko Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Gubernur Riau Syamsuar  menetapkan stutus darurat pencemaran udara untuk Provinsi Riau sejak Senin (23/9/2019).

Penetapan dikarenakan kondisi udara di Provinsi Riau sangat berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

Seiring penetapan status darurat pencemaran asap, sekokah di Pekanbaru diliburkan  sampai sepekan kedepan.

"Perpanjangan libur sekolah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau. Maka secara otomatis pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Senin (23/9/2019).

Dikatakan Irba, bahwa penetapan perpanjangan libur ini sifat situasional, jika kualitas udara membaik dan hujan turun maka penetapan perpanjangan libur kembali dicabut. Ibra berharap agar hal itu terjadi karena beberapa daerah di Riau hari ini mulai diguyur hujan deras, seperti di beberapa daerah di Kabupaten Siak dan Inhu.

"Penetapan perpanjangan libur sekolah akan dimuat bersamaan surat penetapan Darurat Pencemaran Udara tingkat Kota Pekanbaru. Nanti kita buatkan surat keputusan walikota, karena ini darurat kabut asap, insya Allah hari ini akan ditandatangani walikota. Maka libur sekolah ditetapkan bersamaan dengan jadwal Darurat Pencemaran Udara hingga 30 September 2019," pungkasnya.***(int)



 
Berita Lainnya :
  • Gubri Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara, Sekolah Diliburkan Sampai 30 September
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica