Gubri Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara, Sekolah Diliburkan Sampai 30 September
Senin, 23-09-2019 - 16:09:23 WIB
|
Mas Irba, Kabag Humas Pemko Pekanbaru
|
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Gubernur Riau Syamsuar menetapkan stutus darurat pencemaran udara untuk Provinsi Riau sejak Senin (23/9/2019).
Penetapan dikarenakan kondisi udara di Provinsi Riau sangat berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
Seiring penetapan status darurat pencemaran asap, sekokah di Pekanbaru diliburkan sampai sepekan kedepan.
"Perpanjangan libur sekolah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau. Maka secara otomatis pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Senin (23/9/2019).
Dikatakan Irba, bahwa penetapan perpanjangan libur ini sifat situasional, jika kualitas udara membaik dan hujan turun maka penetapan perpanjangan libur kembali dicabut. Ibra berharap agar hal itu terjadi karena beberapa daerah di Riau hari ini mulai diguyur hujan deras, seperti di beberapa daerah di Kabupaten Siak dan Inhu.
"Penetapan perpanjangan libur sekolah akan dimuat bersamaan surat penetapan Darurat Pencemaran Udara tingkat Kota Pekanbaru. Nanti kita buatkan surat keputusan walikota, karena ini darurat kabut asap, insya Allah hari ini akan ditandatangani walikota. Maka libur sekolah ditetapkan bersamaan dengan jadwal Darurat Pencemaran Udara hingga 30 September 2019," pungkasnya.***(int)
Komentar Anda :