Wako Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi UMK 2020
Selasa, 26-11-2019 - 11:03:46 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Walikota Perkanbaru Firdaus menegaskan pelaku usaha harsu mematuhi aturan dan menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT menegaskan agar pelaku usaha mematuhi aturan dan merealisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020.
UMK Kota Pekanbaru tahun 2020 telah ditandatangani gubernur Riau dengan besaran UMK Rp 3 juta. "Jadi tidak ada alasan perusahaan tidak menerapkan UMK tersebut. Kita tegaskan pelaku usaha harus merealisasik UMK sesuai aturan," ujar Firdaus Senin (25/11/2019)
Menurutnya, perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK terancam sanksi. Para pelaku usaha harus mengikuti besaran UMK yang ditetapkan pada tahun depan.
Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama.
Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota. Jumlah UMK ini sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar,"
Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.
"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," ulasnya. (int1)
Komentar Anda :