www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Status Tanggap Darurat Sampai 19 April, 'Libur' Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang
Selasa, 24-03-2020 - 09:57:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritiantermezo.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam sejak 21 Maret sampai 19 April mendatang.

E-learning atau belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan sampai 30 Maret diperpanjang mengikuti status Tanggap Darurat yang ditetapkan.

Perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. Pemko Pekanbaru juga membuka data, saat ini ada 189 yang tercatat di Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru. 166 di antaranya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), 22 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1 orang Positif Covid-19.

"Pemko Pekanbaru telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Coronavirus Disease (Covid-19) selama 30 hari terhitung tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/3/2020).

Kemudian pada surat edaran itu juga tertulis, agar kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD, TK sampai dengan Perguruan Tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Selain itu, kegiatan kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar atau Simposium serta FGD, kursus agar ditunda.

"Kegiatan keramaian pada tempat Hiburan seperti Warnet, Gelanggang Permainan, Bilyard, Bioskop, Diskotik/PUB,KTV, dan sejenisnya dan Kegiatan lainnya yang melibatkan massa atau Unjuk Rasa, Pertemuan Social, Politik, Budaya, Agama dalam bentuk seminar, Lokakarya, Sarasehan, Konser, pekan raya, Festival, Bazaar, Pameran, Pasar Malam, Resepsi Keluarga, Kegiatan olahraga, Kesenian, Pawai, dan Karnaval agar ditiadakan atau ditunda," jelasnya.

Kata Irba, Rumah Makan atau Restoran, kafe boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan untuk pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas.

"Memanfaatkan layanaan Call Centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru bila mengalami situasi Gawat Darurat dan merasa seperti gejala covid-19 untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc19.pekanbaru.qo.id," jelasnya.

Pada surat itu juga, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemko Pekanbaru maupun swasta tetap beroperasi dengan mengutamakan pendaftaran melalui media daring online dan mematuhi Standar Protokol Covid-19. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berasal dari sumber resmi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan tindakan pencegahan Covid-19.

"Pak wali juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindaklanjuti edaran ini dan menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan Kementerian masing masing-masing," jelasnya.

Pada surat edaran itu juga ditulis, bagi siapapun yang tidak mengindahkan, mematuhi ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***(cc/int1)



 
Berita Lainnya :
  • Status Tanggap Darurat Sampai 19 April, 'Libur' Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica