www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Disdik Pekanbaru Sebar Surat Edaran Mendikbud Terkait Pembatalan UN 2020
Kamis, 26-03-2020 - 09:30:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritiantermezo.com)-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sudah sebar surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim kepada seluruh kepala sekolah di Kota Pekanbaru.

Surat edaran ini tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Satu poin, yakni batalnya gelaran Ujian Nasional (UN) tahun 2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti surat edaran ini. "Kita bakal ikuti arahan menteri sesuai surat edaran," ulasnya , Selasa (24/3/2020).

Mereka juga menyiapkan surat edaran dari pemerintah kota terkait tindak lanjut surat edaran menteri.

Jamal memaparkan, awalnya jadwal UN tingkat SMP hanya selang sehari status tanggal darurat Covid-19 di Kota Pekanbaru. Tanggap darurat Covid-19 di Pekanbaru berlangsung hingga 19 April 2020 mendatang.

Jamal menyebut, pembatalan UN ini lantaran banyak resiko menghadirkan peserta didik di satu tempat. Ia menyebut persiapan sebenarnya sudah tuntas.

Jumlah peserta didik yang bakal ikut UN  2020 tingkat SMP di Pekanbaru mencapai 17.651 orang. "Namun setelah pemerintah pusat membatalkan, maka kita laksanakan," ulasnya.

Ada sejumlah poin dalam surat edaran dari Mendikbud. Ada poin pembatalan UN, ketentuan proses belajar di rumah sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan ketentuan pelaksanaan ujian sekolah.

Ada juga poin perihal ketentuan untuk kenaikan kelas bagi peserta didik, lalu poin seputar ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga dana BOS yang bisa digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah dalam pencegahan covid-19.***(int1)



 
Berita Lainnya :
  • Disdik Pekanbaru Sebar Surat Edaran Mendikbud Terkait Pembatalan UN 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica