Tutup Gereja HKBP Tampan, Raya Nainggolan : Walikota Tuan Firdaus Ingkar Janji dan Langgar HAM
Jumat, 10-07-2020 - 09:41:04 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Aktivis Lintas Agama kota Pekanbaru, Raya Nainggolan menuduh Walikota Pekanbaru Firdaus mengingkari janji politik dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penutupan/ penundaan peribadatan sementara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Rambutan/ siak, Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Hal tersebut dikatakannya di kantor IKBR Pekanbaru Jalan Sawai Kamis (09/07/2020)
"Surat larangan beribadah bagi Jemaat HKBP Tampan Wali kota Tuan Firdaus.ST, MT telah mengingkari janji- janji politiknya, saat kampanye di pemilihan periode Ke II, ketika itu Firdaus dengan manis roodsouw mengunjungi Gereja - Gereja sambil memberi izin seperti HKBP Rajawali dan Gereja Khatolik Santo Paulus, apalagi dia berjanji menjadi pemimpin bagi semua golongan masyarakat, jadi dengan keluarnya surat larangan itu, ini suatu fakta otentik bahwa Wali kota Firdaus ingkar janji alias Janji tinggal Janji seperti lagu Rinto Harahap," Tegas Raya Lantang.
Raya berpendapat, pelarangan beribadah bagi jemaat HKBP Tampan suatu bentuk pelanggaran Hak asasi manusia dan Pancasila sila pertama.
Diterangkannya, beribadah di gereja mempertobatkan orang agar memiliki akhlak yang baik agar umat berbuat kebaikan dan menjauhkan perbuatan melanggar hukum, patuh pada pemerintah, jadi jika larangan itu ditujukan untuk izin tempat warung remang remang atau prostitusi bintang lima ataupun prostitusi emperan wajarlah tidak diterbitkan dan itu kita dukung, ini jelas membuat orang bertobat masa di tunda, ibadah itu tidak bisa ditunda, agama apapun itu, jika Jemaat HKBP Tampan dilarang beribadah di Gereja, jadi para jemaat itu beribadah dimana ? Sebut Raya dengan penuh tanya.
Raya mendesak Komnas Ham memeriksa orang orang yang menghalangi peribadatan dengan mempersulit administrasi surat perizinan dan meminta Menteri dalam Negeri (Mendagri/red) menegur pemimpin Pemerintah daerah yang menghalang halangi peribadatan, jika ada kejadian di akar rumput yang menolak seharusnya di sanalah peran pemerintah mengayomi, memediasi dan melindungi warganya dengan mencarikan solusi arif dan bijaksana, bukan malah mengeluarkan surat larangan beribadah.
Pesan Raya Nainggolan "Kedepan ini menjadi peringatan bagi Lembaga lembaga Gereja, untuk jangan sesekali jika ada iven politik Pilkada, jangan mau lagi terbuai oleh janji politik siapa pun itu, apalagi politik dagang sapi dengan barter dukungan politik dengan Izin Gereja, ia beralasan izin pendirian Gereja adalah Hak Asasi Manusia menunaikan keyakinan sesuai Undang undang".***(edo).
Komentar Anda :