www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Relaksasi Tunggakan Iruan BPJS Komitmen Pemerintah Dalam Pelayanan Masyarakat
Rabu, 21-10-2020 - 09:10:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Negara Indonesia memberikan relaksasi tunggakan iuran bagi peserta JKN BPJS. Hal itu dilakukan pemerintah karena pandemi covid-19 yang melanda Indonesia. Agar pelayanan tetap berjalan dengan maksimal, pemerintah memberlakukan ralaksasi tunggakan iuran BPJS berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020 yang berlaku hingga Desermber tahun ini.

Relaksasi tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran iuran yang menunggak, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik. Dimana masyarakat atau peserta yang menunggak Iuran BPJSnya dapat menyicil hingga akhir Desember tahun 2021.

Namun sebelumnya, masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan relaksasi sebelum akhir Desember tahun 2020 ini, karena Perpres tentang relaksasi tunggakan tersebut  mengatur waktu hanya berlaku tahun ini.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru T Enike Novyanti kepada wartawan Selasa (20/10/2020) dalam Media Gatering mengatakan bahwa relaksasi tunggakan iuran BPJS hanya berlaku hingga Desember 2020, namun penyicilannya hingga Desember tahun 2021.

Relaksasi tunggakan iuran BPJS dimaksud kata Enike bahwa peserta BPJS yang telah menunggak lebih dari tujuh bulan  mengajukan relaksasi sehingga kepesertaannya diaktifkan.

Dalam relaksasi tunggakan iuran ini mengatur peserta yang menunggak terlebih dahulu membayar tunggakan enam bulan plus aktif satu bulan, maka kepesertaanya diaktifkan. Selanjutnya perserta BPJS Kesehatan menyicil tunggakan hingga Desember 2021 dengan syarat tetap membayar iuran bulanan berjalan.

"Kalau iuran bulanan tidak dibayar, secara otomatis relaksasi tunggakan akan batal," kata Enike.

Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS ini kata Enike dalam upaya meningkatkan pembayaran iuran peserta yang menunggak akibat pandemi covid-19. Sehingga pemerintah memberikan kemudahan sekaligus komitmen dalam pelayanan masyarakat.

Enike menyebut saat ini tunggakan iuran BPJS sangat banyak sehingga diharapkan peserta BPJS tetap membayar iurannya agar pelayanan tetap optimal. Ia menyebut dikantor Cabang Pekanbaru saja sampai hari ini tunggakan iuran BPJS sebesar Rp 240 miliar.

Selain memberikan keringanan dalam pembayaran tunggakan Iuran kepesertaan, saat ini BPJS terus meningkatkan pelayanan. Terutama dalam situasi pandemi covid-19, BPJS membuka pelayanan secara online dengan beberapa aplikasi. Hal itu dilakukan, agar pelayanan terhadap peserta BPJS tetap maksimal.

Beberapa aplikasi pelayanan tersebut diantarnya ada JKN Mobile, BPJS Kesehatan Care Centre 1500400, Mobile Costumer Service, Kader JKN dan Website BPJS Kesehatan.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kantor Cabang Pekanbaru Yulia Astiani menyebut pelayanan secara online tersebut  tetap memperhatikan mutu dan kualitas pelayanan. Sehingga pelayanan tatap muka berkurang di kantor BPJS terutama dalam situasi Covid-19.

Selain beberapa aplikasi pelayanan online diatas, BPJS juga menyediakan layanan "Pandawa" yaitu pelayanan berbasis Whatsapp. Ada "Cika" yang merupakan pelayanan berbasis chatting. Hal itu dimungkinkan agar pelayanan BPJS tetap berjalan.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru bersama media mengadakan gatering yang berlangsung Selasa (20/10/2020) bertempat di Hotel The Zuri Pekanbaru. Gatering dihadiri puluhan wartawan dari berbagai Media dibuka Kepala Bidang SDM dan Pelayanan Umum Ade Candra.***(jin)



 
Berita Lainnya :
  • Relaksasi Tunggakan Iruan BPJS Komitmen Pemerintah Dalam Pelayanan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica