Protokol Kesehatan Menjadi Kewajiban di Disdukcapil Pekanbaru
Kamis, 22-10-2020 - 11:58:35 WIB
|
Situasi Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Pekanbaru, Selasa (20/10/2020)Intermezo-Jinto
|
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru (Disdukcapil) menjadikan protokol kesehatan sebagai salah satu syarat untuk memasuki kantor pelayanan administarsi kependudukan tersebut. Masyarakat yang berurusan dengan kantor tersebut jika tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker maka tidak akan diperbolehkan memasuki kantor.
Pemberlakukan itu bukan saja terhadap masyarakat, tetapi protokol kesehatan justru lebih diperketat kepada pegawai dan karyawan kantor tersebut. Sebab, pegawai dan karyawan merupakan paling banyak kontak dengan masyarakat umum yang berurusan setiap hari.
Namun sebelumnya, Disdukcapil telah mempersiapkan peralatan cuci tangan dipintu masuk. Kemudian menyediakan Handsanitaizer disetiap aoutlet. Sehingga baik pegawai, karyawan maupun masyarakat dengan mudah mematuhi protokol kesehatan.
Disdukcapil juga telah mengatur jarak tempat duduk antrian masyarakat yang akan berurusan. Selain mengatur didalam gedung, antrian juga telah diatur dari pintu masuk.
Petugas wajib mengukur suhu masyarakat serta mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan atau Handsaitaizer, menjaga jarak. Protokol itu dilakukan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Petugas Pengamanan Disdukcapil Rezky, Selasa (20/10/2020) mengatakan penerapan protokol tersebut wajib bagi pegawai, karyawan dan masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil. Kepala Kantor menetapkan sembilan petugas ditambah satu kasih untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Masyarakat yang akan berurusan ke Disdukcapil wajib mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker harus serta mencuci tangan. Kita selalu menghimbau masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Rezky.
Sebelumnya Kadisdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan pemberlakukan protokol kesehatan wajib dilaksanakan di kantor Disdukcapil. Hal itu dilakukan untuk menekan kasus penyebaran virus corona di Kota Pekanbaru.
Dikatakan Irma, Disdukcapil sebagai kantor Pelayanan Administari merupakan salah satu kegiatan yang menerima banyak orang setiap harinya. Untuk itu, protokol kesehatan menjadi keharusan.
Agar tetap pelayanan dan tidak membuat kendala tergadap administrasi kependudukan, Disdukcapil membuat layanan secara online. Sehingga pelayanan bisa dilakukan melalui online dan tanpa tatap muka.
"Kita berusaha memberikan pelayanan dengan baik dan optimal, sehingga tidak mengganggu administrasi masyarakat. Makanya kita membuat layanan secara online. Kecuali hal urgen dan pengambilan E-KTP harus tatap muka. Makanya kita perketat masuk kekantor kalau tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Irma.***
Editor : Jinto
Komentar Anda :