Cegah Penyebaran Covid-19, Walikota Pekanbaru Larang ASN Keluar Kota Libur Akhir Bulan Oktober.
Jumat, 23-10-2020 - 21:42:46 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Masih tingginya kasus positif covid-19 di Kota Pekanbaru, membuat walikota melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan perjalanan atau keluar kota bersempena cuti bersama yang jatuh pada akhir bulan Oktober.
Larangan tersebut dibuat melalui surat edaran walikota yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2020. Pada intinya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid-19, serta mengurangi resiko terjangkitnya covid-19. Walikota Firdaus melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas serta bepergian keluar kota pada hari libur cuti bersama.
Pada Akhir bulan Oktober 2020, Libur cuti bersama dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang dimulai dari tanggal 28. Melihat waktu libur panjang, walikota tak ingin Pekanbaru terus dalam cekaman kasus positif Covid-19. Sehingga melarang ASN untuk keluar kota melaksanakan liburan.
Walikota juga menyebut ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 53 Tahun 2019 tentang aparatur sipil negara.
Hingga saat ini, Kota Pekanbaru masih memimpin kasus positif covid-19 tertinggi di Provinsi Riau. Untuk itu Walikota Pekanbaru selalu menghimbau dan mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah juga meminta pusat perbelanjaan dan usaha lainnya yang mendatangkan banyak orang selalu menerapkan protokol keaehatan.
"Kita selalu menghimbau, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui badan usaha dan pertokoan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan," ujar Firdaus.
Protokol kesehatan dimaksud wajib memakai masker, rajin cuci tnagan dan menjaga jarak. Sedangkan untuk bentuk usaha menghimbau menyedikan peralatan cuci tangan dan mengatur jarak.***
Penulis : Jinto
Komentar Anda :