www.beritaintermezo.com
12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup
Opini
Pilkada Langsung, Antara Harapan dan Kenyataan
Sabtu, 23-01-2021 - 09:54:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Pasca pilkada serentak pada Desember 2020 yang lalu, KPUD kabupaten/kota telah menetapkan perolehan suara para pasangan calon, walaupun masih diwarnai dengan beberapa gugatan ke Mahkamah Konsitusi oleh beberapa pasangan calon diberbagai daerah.

Terlepas dari itu semua banyak pihak berharap  lewat pemilihan secara langsung akan lahir kepala daerah yang lebih aspiratif dan mau mendengar jeritan rakyat, terutama rakyat miskin. Karena pada awal pasca reformasi 1998 proses demokrasi perwakilan, pemilihan kepala daerah sering di warnai "perselingkuhan kotor" antara anggota DPRD dan calon kepala daerah,  yang dipilih bukan calon yang memiliki komitmen kerakyatan yang kuat, tapi yang banyak memiliki materi (uang), karena bisa membeli suara pemilih. "Perselingkuhan Kotor" itu terutama berbentuk money politics.

Dengan demikian, pemilihan kepala daerah langsung dimaksudkan juga untuk meminimalisasi "Perselingkuhan Serupa", yang tidak jarang melahirkan pemimpin yang hanya menuruti kepentingan pribadi dan kelompok. Namun bagaimana sebenarnya hasil pemilihan kepala daerah langsung yang baru terselenggara  kurang dari dua bulan ini masih harus di tunggu untuk beberapa tahun kedepan. 

Pemilihan kepala daerah secara langsung yang kini masih kontroversial, setidaknya terdapat dua cara pandang yang dapat dipilah. Pertama, mereka yang setuju dengan alasan demi demokratisasi, transparansi, menghindari politik uang (money politics) dan agar terwujud sense of public accountability. Sementara yang kedua, cenderung hati-hati dalam beragumen, serta mempertimbangkan plus minusnya(realitas keluasan dan potensi daerah serta sumberdaya manusia yang ada).Golongan yang setuju di dominasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan para pemikir kritis yang cenderung anti status quo. Sedangkan golongan kedua lebih di dukung oleh para pejabat dan partai politik.

Jika mengacu pada pengalaman berbagai negara, praktik penyelenggaraan pemerintahan lokal umumnya memilih tiga opsi, yaitu dipilih secara langsung oleh masyarakat, dipilih oleh dewan/council, atapun diangkat oleh pemerintah pusat. Sebenarnya, banyak negara yang relatif maju, seperti Hongaria, Norwegia tiga model mekanisme itu tak banyak menjadi sorotan perdebatan, karena bagi mereka apapun sistem yang dianut, sepanjang fungsi-fungsi pemerintahan di daerah (protective, public service, dan devolepment) dapat dilaksanakan secara optimal dan di rasakan oleh masyarakat, maka sistem apapun opsi yang dipilih sama saja. Singkatnya, pengisian kepala daerah bukanlah masalah, sepanjang prinsipnyarakyat mendapatkan pemerataan keadilan dalam berbagai hal.Memang secara politik, banyak harapan masyarakat itu terkadang tidak selalu realistis, mengingat bahwa sistem politik, ekonomi dan birokrasi Indonesia tidak memungkinkan untuk memenuhi semuanya. Karena sistemnya sudah terlanjur rusak dan membutuhkan waktu lama untuk merombaknya menjadi efektif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Disinilah sebenarnya, salah satu pekerjaan berat kepala daerah terpilih untuk menunjukkan bahwa mereka serius memikirkan rakyat.

Berangkat dari paparan tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah apakah signifikansi pemilihan kepala daerah secara langsung bagi rakyat?. Selanjutnya, apakah perubahan sistem pemerintahan kepala daerah secara langsung bisa memperbaiki ekonomi dan kesejahteraan rakyat ataukah justru sebaliknya?

*. Urgensi Kepala Daerah
Ada beberapa argumen mendasar yang melatarbelakangi mengapa kepemimpinan kepala daerah memiliki arti penting untuk diteliti terutama dalam kaitannya dengan gagasan Pilkada langsung. Kedudukan dan peranan Kepala Daerah dengan beragam penyebutannya seperti Gubernur, Bupati, Walikota, telah menunjukkan eksistensinya, baik sebagai pemimpin organisasi pemerintahan yang melindungi dan melayani masyarakat, maupun dalam memimpin organisasi administrasi pemerintahan. Dalam memutar roda  pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta dalam menghadapi konflik, gejolak dan permasalahan pemerintahan di daerah, Kepala daerah senantiasa terus menerus dihadapkan pada berbagai tuntutan dan tantangan, baik secara internal maupun eksternal, yang harus di respons dan diantisipasi, sekaligus merupakan ujian terhadap kapabilitas dan kompetensi kepala daerah.

Ini menunjukkan betapa riilnya perubahan peran, kedudukan , fungsi, kewajiban dan persyaratan kepala daerah, seiring dengan adanya perubahan politik (kepemimpinan), termasuk regulasinya. Secara ringkas dapat dikatakan, semua perubahan itu menggambarkan betapa penting dan strategisnya jabatan kepala daerah terutama dalam menunjang keberhasilan pembangunan nasional, sebab pemerintahan daerah merupakan subsistem dari pemerintahan nasional.

Menyadari hal tersebut, kepala daerah sebagai pemimpin organisasi administrasi pemerintahan daerah di tuntut untuk bersikap proaktiv dengan mengandalkan kepemimpinan yang berkualitas untuk memotivasi semangat kerja dari bawahannya, mampu menggerakkan masyarakat untuk berperan aktiv dan berpartisispasi dalam pembangunan serta mampu menjadi kreator, inovator, dan fasilitator dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.

Seiring dengan cepatnya perubahan sosial terutama akibat perubahan politik, konsep kepemimpinan pemerintahan di daerah pun turut berubah, perlu adanya paradigma baru pemerintahan yang dapat menjadi acuan setiap pemerintahan daerah. Selain itu, pemerintah di tuntut untuk memahami dan memusatkan perhatian pada luaran (output) yang efesien dan bukan kepada masukan (semata-mata pada kenaikan anggaran pertahun) yang dapat mengarah kepada maksimalisasi masukan (input) dibanding maksimalisasi keluaran (output). Pemerintah hendaknya berperilaku seperti dunia perusahaan yang melihat masyarakat sebagai pelanggan yang harus dilayani sebaik mungkin. Pemerintah lebih tepat berorientasi pada mekanisme kerja partisipatif dan tim kerja dari pada mekanisme kerja hirarkis. Paradigma baru pemerintah tersebut menuntut kegiatan nyata Kepala Daerah yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan kreatif (creative), inovativ (innovative) perintisan (avantgard) orientasi pelanggan/masyarakat (people/custumer-oriented), orientasi pelayanan dan pemberdayaan (service and empowerment-oriented). Konsep ini menuntut kualitas kepala daerah sebagai pemipin organisasi pemerintah daerah makin tinggi pula. Dimana seorang pemimpin tidak cukup hanya mengandalkan intuisi atau dukungan politis partai semata, tetapi harus didukung oleh kemampuan intelektual yang memadai, ketajaman visi serta kemampuan etika moral yang beradab.

*. Kualitas Kepemimpinan Di Daerah
Dari hasil pengamatan Seskoad Bandung, tahun 1993, ditemukan bahwa kualitas kepemimpinan pemerintahan di daerah khususnya kabupaten belum memuaskan, dan bahkan masih jauh dari harapan, antara lain :
1.    Kepala daerah cenderung bersikap sebagai penguasa di banding sebagai pelayan masyarakat. Hal ini nampak pada sikapnya jika berkunjung ke wilayah. Melihat fenomena ini, wajar jika masih banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat tentang kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat pemerintah pada umumnya.
2.    Kepemimpinan yang kurang peka dan tidak tanggap terhadap aspirasi masyarakat bawah serta kurang kreasi dalam mencari terobosan untuk memajukan dan menyejahterakan daerahnya.
3.    Kepemimpinan yang di pengaruhi oleh "budaya sungkan" serta kemampuan manajerial yang tidak memadai, baik dalam perencanaan, menggerakkan dan menggugah semangat masyarakat maupun dalam pengawasan dan pengendalian.

Dari hasil temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam hal penerapan kekuasaan, kepala daerah cenderung menggunakan kekuasaan dan paksaan dalam memimpin organisasi administrasi pemerintahan daerah. Bahkan, kepemimpinan kepala daerah dianggap masih jauh dari harapan masyarakat terutama dalam melepaskan diri dari kungkungan kemikinan, keterbelakangan pendidikan dan lain-lain. Parahnya, ada kepala daerah perilaku kepemimpinannya sangat lemah, karenanya kepemimpinan mereka dapat dikatakan gagal. Menurut A. Garry Yukl, seorang kepala daerah semestinya harus memiliki perilaku kepemimpinan yang standar cukup : menyebarkan informasi (informing), merencanakan (planning), mengorganisir (organizing), memecahkan masalah (problem solving), merumuskan peran dan tujuan (clarifying), memonitor (monitoring/controlling), memotivasi (motivating), mencegah konflik dan mengembangkan kelompok (managing conflict and tembuilding), dan membangun jaringan kerja (networking).

Konsep Yulk ini telah banyak dijadikan acuan untuk mengetahui perilaku kepemimpinan. Dalam konteks kepemimpinan kepala daerah di Indonesia. Konsep Yulk ini akan terasa sangat jauh dari yang diharapkan. Atas dasar itulah, kelompok kritis LSM melihat agar kelemahan-kelemahan yang ada selama ini dapat diatasi mereka memberi paradigma baru yaitu pemilihan kepala daerah secara langsung.  Diasumsikan, kendati mungkin belum mendapatkan perilaku kepemimpinan optimal seperti yang diharapkan, namun paling tidak ada konsep jelas yang mengarah kepada yang di cita-citakan.

*.  Fenomena Money Politik Di Balik Pilkada Langsung
Pemilihan kepala daerah secara langsung yang disikapi dengan harapan oleh rakyat dapat berjalan secara demokratis, jujur dan adil. Namun, dalam pengamatan Frans Hendra Winarta, bahwa realita berbagai indikasi telah terjadinya politik uang di berbagai pilkada tidak mungkin di tutupi, Frans menyatakan bahwa praktek politik uang (moneys politics), tidak hanya dapat dilihat dari sisi adanya masalah suap menyuap dengan sasaran memenangkan salah satu kandidat. Money Politics dapat juga di hubungkan dengan segala macam pelanggaran menyangkut dana, seperti mendapatkan dana dari berbagai sumber terlarang serta tidak melaporkan keberadaan dana illegal itu. Selain itu, politik uang juga tidak hanya sebatas pemberian uang, tetapi juga benda-benda lainnya, bahkan janji-janji untuk memberikan jika seorang calon terpilih.Menurut Frans, dalam sejumlah kasus politik uang yang ditemukan oleh Bawaslu dalam pemilu legislatif maupun Pilpres nyaris tak terdengar ada sanksi tegas, baik yang menebar politik uang maupun pihak yang menerima. Begitu juga halnya dalam pelaksanaan Pilkada langsung, pengawasan dan penegakan hukum atas politk uang masih menjadi permasalahan. Praktek politik uang yang dilakukan secara sistematis, tersamar, melibatkan sejumlah materi yang besar atau melibatkan tokoh-tokoh penting partai yang menduduki jabatan politis tinggi masih sangat sulit dibawa ke pengadilan.

Beberapa sebab yang mengakibatkan maraknya politik uang tersebut. Pertama, karena persaingan yang cukup ketat antara peserta Pilkada. Mereka yang seharusnya saling mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran, justru saling berlomba  untuk melakukan politik uang. Kedua, minimnya jumlah dan kemampuan pengawas pilkada langsung. Ketiga, kurangnya partisipasi media lokal dan masyarakat untuk mengungkap kasus ini. Kebanyakan media lokal takut disebut partisan karena terlalu menyoroti peserta Pilkada tertentu. Belum lagi ditambah dengan media lokal kekurangan sumber karena masyarakat enggan untuk berkomentar. Belum lagi, proses pembuktian terhadap pelanggaran tersebut cukup sulit mengingat alat bukti yang sukar didapat.

*. Skeptisme Publik Dalam Pilkada
Golput yang menjadi fenomena "klasik" ternyata juga menjadi realitas politik dalam pemilihan kepala daerah langsung di berbagai daerah.  Bagi kalangan yang berpemikiran positifistik khususnya kalangan akademisi, fenomena golput merupakan kewajaran dalam proses politik. Karena golput merupakan ekspresi pilihan politik yang tidak tersalurkan atau tidak memiliki orientasi dukungan politik tertentu. Selain itu, golput dalam mekanisme pemilihan kepala daerah langsung dianggap sebagai realitas "rendahnya" kesadaran politik masyarakat pemilih. Karena mereka menganggap memilih bukan kewajiban namun hak sosial. 

Namun, bagi kalangan kritis dari komponen akar ruput termasuk pegiat gerakan demokrasi di Indonesia, golput merupakan wujud resistensi politik masyarakat berkesadaran politik kritis terhadap sistem/mekanisme demokrasi yang sedang berlangsung. Mengapa kelompok  kritis berpandangan demikian? Ada beberapa asumsi: Pertama karena kelompok kritis masyarakat-komunitas gerakan mahasiswa-buruh-jurnalis-intelektual-NGO, dan sebagainya menganngagp bahwa sistem pemilihan umum (termasuk pilkada) lebih membuka ruang bagi kemenangan modal dibanding kemenangan aspirasi objektif masyarakat. Karena "Watak" demokrasi transisional yang terfasilitasi dalam pemilu dan pilkada lebih berwatak borjuistiklebih memberatkan kepada kepentingan partai politik dan kelompok "elite" birokrasi-pengusaha. 

Kesadaran politik yang memberikan penilaian evaluatif dan penyimpulan kritis bahwa pilkada langsung dan pemilu hanyalah mementum pergantian kekuasaan yang tidak akan signifikan membawa perubahan. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa regenerasi kepemimpinan nasional/daerah masih di dominasi aktor-aktor lama ataupun aktor politik “baru” berwatak lama yang berpotensi korup.

Momentum pilkada  dan juga pemilu merupakan arena politik bagi kelompok elit sosial yang memiliki keunggulan ekonomi. Mereka yang kuat secara ekonomi dan politik didukung sumber finansial yang kuat dan dukungan partai akan menjadi pemenang. Karena memang biaya demokrasi di negeri ini sangat mahal. Biaya kampanye pilkada di banyak daerah yang harus keluar dari kocek calon kepala daerah  yang serius ingin menang dalam pilkada bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar.

*. Karakter Pemimpin Daerah Terpilih Pasca Pilkada Langsung
Memang tidak ada garansi bahwa mereka yang memenangkan pilkada akan menepati janji-janjinya dalam masa kampanye atau setidaknya tidak korupsi. Apalagi jika pemenang pilkada terbebani utang "ekonomi" dan "politik" kepada kelompok pengusaha, partai politik dan elite sosial tertentu. Secara otomatis ketika mereka berkuasa akan terlebih dahulu mengembalikan utang-utangnya dengan praktek korupsi politik dan korupsi birokrasi.

Tugas kelompok kritis bahkan masyarakat pemilih yang paling berat adalah justru pasca pilkada. Mereka di tuntut untuk bekerja keras mengawal proses demokrasi dan kekuasaan para kepala daerah terpilih akan melaksanakan amanahnya bagi kepentingan rakyat. Kelompok yang kritis termasuk mereka yang menjadi kelompok golput harus bekerjasama menjadi kekuatan oposisi terhadap kekuasaan lokal. Oposisi yang memiliki program-program dan agenda perjuangan selaras dengan kepentingan masyarakat.

Jangan membiarkan mereka yang terpilih dalam proses pilkada melakukan atau membuat kebijakan politik yang merugikan kepentingan rakyat. Dengan kritik gerakan protes yang rasional maka masyarakat bisa mengeliminasi lahirnya tiran baru di daerah atau lahirnya koruptor baru yang berbekal "kartu" legitimasi dari masyarakat pemilih.

Pemilihan Kepala Daerah Langsung di berbagai daerah di Indonesia dengan berbagai dinamikanya, terpilihnya Pemimpin Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) menyisakan banyak harapan bagi rakyat pemilihnya, utamanya perbaikan diberbagai bidang kehidupan.

Memang tidak ada garansi bahwa mereka yang memenangkan pilkada akan menepati janji-janjinya dalam masa kampanye atau setidaknya tidak korupsi. Apalagi jika pemenang pilkada terbebani utang “ekonomi” dan “politik” kepada kelompok pengusaha, partai politik dan elite sosial tertentu. Secara otomatis ketika mereka berkuasa akan terlebih dahulu mengembalikan utang-utangnya dengan praktek korupsi politik dan korupsi birokrasi.

Pasca pilkada Tugas kelompok kritis dan masyarakat pemilih semakin berat. Kelompok  kritis termasuk mereka yang menjadi kelompok golput harus bekerjasama menjadi kekuatan oposisi terhadap kekuasaan lokal. Oposisi yang memiliki program-program dan agenda perjuangan selaras dengan kepentingan masyarakat.

Jangan biarkan mereka yang terpilih dalam proses pilkada melakukan atau membuat kebijakan politik yang merugikan kepentingan rakyat. Dengan kritik gerakan protes yang rasional maka masyarakat bisa mengeliminasi lahirnya tiran baru di daerah atau lahirnya koruptor baru yang berbekal "kartu" legitimasi dari masyarakat pemilih. ***




Penulis : Andrizal SH, MH
Dosen Universitas Lancang Kuning



 
Berita Lainnya :
  • Pilkada Langsung, Antara Harapan dan Kenyataan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica