www.beritaintermezo.com
14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024 | 08:45 WIB - Dengan Aplikasi JKN, Kini Peserta JKN Bisa Pindahkan Lokasi FKTP Dengan Mudah | 08:40 WIB - BPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kardus Kosmetik dan Obatan Ilegal | 08:23 WIB - Dibuka Pj Gubernur, Wabup Sulaiman Hadiri Pembukaan MTQ Ke XLII Provinsi Riau Tahun 2024 | 08:20 WIB - Ramai di Kunjungi, Stand Bazar Rohil Sajikan Berbagai Produk UMKM | 19:35 WIB - Soal Pilkada, Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
AAI dan PWI Riau Lakukam Kerjasama Untuk Bantuan Hukum
Senin, 01-03-2021 - 12:01:52 WIB
Ketua AAI Pekanbaru Syam Daeng Rani, SH., MH bersama Ketua PWI Riau H. Zulmansyah Sekedang menandatangani MoU pada Sabtu 27 Februari 2021 di Hotel Pangeran Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 

 PEKANBARU (Beritaintermezo.com) - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau  melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU).

Lingkup MoU ini adalah pemberian bantuan hukum bagi wartawan yang mendapat persoalan hukum baik di kepolisian hingga ke tingkat pengadilan.

Ketua AAI kota Pekanbaru Syam Daeng Rani, SH., MH menjelaskan latar belakang diadakannya kerjasama ini adalah saling menguntungkan karena advokat butuh media dalam menyampaikan informasi atas perkara yang ditangani.

Selain bantuan hukum, AAI juga akan memberikan jasa konsultasi dan memberikan pembekalan hukum berupa seminar hukum.

"AAI dan PWI Riau sama-sama berkomitmen saling menguntungkan menyelesaikan persoalan secara profesional dan di jalur yang benar. Kerjasama ini akan melibatkan seluruh advokat AAI secara pro aktif," Ujar Syam Daeng Rani di Pekanbaru, 27 Februari 2021.

Sementara itu, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, mengucapkan terimakasih kepada AAI yang telah berkomitmen untuk mendampingi wartawan di Riau dalam memberikan pendampingan hukum yang terkena masalah hukum.

"Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat. Dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena. Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik," Kata Zulmansyah.

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan AAI ini juga dilaksanakan dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang langsung ditangani oleh Dekan Askar Bone, SH., MH serta dengan Riau Televisi. ***



 
Berita Lainnya :
  • AAI dan PWI Riau Lakukam Kerjasama Untuk Bantuan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica