www.beritaintermezo.com
23:01 WIB - Lantik Pengurus PWI Siak, Raja Isyam Ingatkan Soal Aturan dan Kode Etik | 22:25 WIB - Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | 22:13 WIB - Asian Agri Rekomendasikan Bibit Topas Untuk Peningkatan Produktivitas TBS Petani | 21:51 WIB - Siap Maju Pilkada 2024, Sulaiman Kembalikan Formulir Pendaftaran | 14:46 WIB - Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri | 19:10 WIB - Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
Polres Pelalawan Ringkus HYL Tersangka Pembunuhan Terhadap Istrinya
Selasa, 16-04-2024 - 13:46:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil meringkus HYL tersangka pembunuhan sadis dengan pisau dapur sebanyak 17 kali, di dada, perut, punggung hingga kemaluan korban yang merupakan istrinya sendiri. Korban MFG, tewas ditangan suaminya sendiri saat berada di kamar mandi rumah milik Kakak MFG Arjun Gulo, di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung, pada hari Minggu 14 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB lalu.

Saat Konferensi Pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Selasa (16/04/2024), Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel, S.Tr.K, S.IK mengatakan motif tersangka HYL melakukan pembunuhan karena sakit hati, korban menghina orang tua pelaku.

Sambung Suwinto, sebelum peristiwa pembunuhan korban MFG pada hari Rabu, 10 April 2024 sudah berada di rumah Kakaknya Arjun Gulo, karena ada permasalahan keluarga dan pada hari Minggu 14 April 2024 tersangka HYL mendatangi rumah Arjun Gulo, untuk menemui korban yang merupakan istrinya yang kebetulan sedang berada di kamar mandi, secara spontan tersangka mengambil pisau yang berada di dapur rumah tersebut.

Saat bertemu korban di kamar mandi, tersangka langsung mengarahkan ujung pisau ke arah perut korban hingga korban terjatuh dan kembali menusuk sebanyak 17 kali hingga meninggal dunia.

"Tusukan tersebut mengenai perut, dada, punggung dan kemaluan korban,"ujar Kapolres.

Menurut Suwinto, pelaku dapat diringkus 6 jam setelah melakukan pembunuhan, pelaku diamankan dirumah keluarganya yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kris Tofel, S.TrK, S.IK mengatakan tersangka HYL setelah melakukan pembunuhan membuang barang bukti baju dan pisau ke arel kebun sawit dan berencana melarikan diri ke Nias. Namun, sebelum melakukan pelarian, tim Reskrim Polres Pelalawan berhasil menciduknya di rumah keluarga tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Tom)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Pelalawan Ringkus HYL Tersangka Pembunuhan Terhadap Istrinya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica