www.beritaintermezo.com
12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup
Sidang Lanjutan Sengketa Lahan, PT PSJ Hadirkan Saksi Ahli
Selasa, 31-10-2017 - 17:45:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan (beritaintermezo.com) - Pengadilan Negeri Pelalawan kembali gelar sidang kasus sangketa lahan perkebunan dengan tersangka PT. Peputra supra jaya (PSJ), sidang yang dipimpin oleh hakim ketua I Dewa Gede dan didampingi hakim anggota Andri Aswin, Nurrahmi serta jaksa penuntut umum (JPU), Himawan Saputra yang diutus kejaksaan negri Pelalawan Senin (30/10), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli.

Dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PT. PSJ berasal dari Universitas Indonesia (UI) yaitu, Prof. DR. Erman Rajagukguk, saksi ahli dibidang pidana Korporasi dan DR. Suparji Ahmad, saksi ahli dibidang pakar hukum.
 
Dari penjelasan kedua Ahli saat menjawab pertanyaan para penasehat hukum PT.Peputra Supra Jaya terkait setelah diberlakukannya UU.No.39 tahun 2014 tentang perkebunan, apa keuntungan perusahaan yang telah memiliki ijin prinsip yang telah dikeluarkan oleh bupati pada tanggal 25 Oktober 1995 dan ijin usaha  perkebunan tertanggal 27 Januari 2011.

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum kedua saksi ahli saat sidang digelar menjelaskan bahwa, "berdasarkan ketentuan dalam UU perkebunan khusus tentang peralihan bahwa satu perusahaan perkebunan itu harus melakukan penyesuaian terhadap UU yang telah dibentuk tersebut,jadi apa bila perusahaan perkebunan telah memiliki ijin prinsip dan ijin usaha perkebunan dari Bupati sebelum lahir UU tersebut,yang bersangkutan atau perusahaan perkebunan tersebut berkewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
   
Tahapan atau waktu melakukan penyesuaian dinyatakan adalah paling lama 5 tahun sejak UU diundangkan, artinya "sejak UU No.39 tahun 2014 diberlakukan, berarti tahun 2019  paling lama perusahaan perkebunan itu harus menyesuaikan ijin usaha perkebunan berdasarkan UU No.39 tahun 2014 tersebut," tegas saksi ahli. (Tom)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Lanjutan Sengketa Lahan, PT PSJ Hadirkan Saksi Ahli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica