www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Sembilan Kampung di Siak Dapat Jatah Lahan Pertanian
Rabu, 11-04-2018 - 10:47:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Siak (Beritaintermezo. Com) - Tanah harus bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh rakyat. Karena, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Hal itulah yang menjadi dasar Pemkab Siak dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Propinsi Riau akan memberikan lahan seluas 10.000 hektar untuk masyarakat. Oleh karena itu, pihak BPN Riau memberikan penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Landrefrom di Kecamatan Sungai Apit.

“Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma Agraria yang objeknya berada di Kabupaten Siak. Seluas lebih kurang 10.000 Hektar, yang pada tahap pertama di tahun 2018 ini akan di redistribusikan seluan 4.000 hektar di 9 (Sembilan) kampung dan 3 (tiga) kecamatan. Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran untuk rakyat,” kata Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim, Senin (9/4/2014) sore.

Dijelaskannya, 9 kampung tersebut adalah, wilayah Sungai Apit terdiri dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Pusako antara lain, Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara di Mempura hanya kampung Koto Ringin.

“Tujuan utama Redistribusi ini, adalah untuk menata ulang ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” sebut Lukman Hakim.

Lukman menambahkan, syarat untuk calon penerima lahan tersebut adalah; warga negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau tiga lokasi lahan tersebut, berusia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah, menguasai atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian dimaksud. Bukan berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dokter, pengacara/advokat dan nggota DPR/DPRD. Luas penguasaan tahan tidak melebihi dari 5 Ha, dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.

“Jika terjadi kendala, diharapkan bukan menjadi hambatan dan harus diselesaikan. Semoga pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten Siak bisa menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan Best Practise di tingkat nasional,” harap dia. (rls/roy)



 
Berita Lainnya :
  • Sembilan Kampung di Siak Dapat Jatah Lahan Pertanian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica