ABG di Inhu Cabuli Tetangganya Dengan Mengimingi Rp 7 Ribu
Sabtu, 05-08-2017 - 08:30:41 WIB
|
Ilustrasi
|
Inhu (Beritaintermezo.com)-Seorang ibu berinisial SN (57) melaporkan tetangganya yang berinisial AW (39) karena mencabuli anaknya yang berumur 12 tahun ke Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 7 ribu.
"Ibu tersebut melaporkan anaknya dicabuli AW (39) terkait kejadian di dalam kamar rumah pelapor," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari seperti dilansir merdeka.com, Jumat (4/7).
Hal tersebut diketahuinya setelah saksi WL datang ke rumah pelapor untuk memberitahukan bahwa korban belanja ke warung miliknya. Kemudian saat belanja itu saksi bertanya kepada korban dari mana dapat uang. Kemudian korban mengaku dapat uang dari AW sebanyak Rp 7 ribu.
"Lalu pelapor dan saksi menanyakan kembali kepada korban kenapa AW memberi uang," ucap Arif.
Korban menjawab AW telah menyetubuhinya, dengan datang pada 24 Juli lalu ke rumah mereka sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian AW membangunkan korban dan melakukan perbuatan asusila tersebut.
Setelah melakukan itu AW mengancam korban dengan berkata, "Jangan sebut-sebut ke orang kalau disebut ke orang nanti saya pukul".
"Setelah selesai melakukan perbuatan bejat itu, AW memberi uang jajan kepada korban sebanyak Rp 7 ribu," jelas Arif.
Korban juga bercerita bahwa kejadian terjadi pada bulan Juni hingga Juli 2017. Atas Kejadian tersebut SN langsung melapor ke Polsek Peranap untuk pengusutan lebih lanjut dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Arif.***
Komentar Anda :