www.beritaintermezo.com
12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup
Didesak Cabut Izin HTI PT RRL, Pemkab Bengkalis Sebut Tidak Punya Wewenang
Selasa, 31-01-2017 - 12:06:39 WIB
Johansyah
TERKAIT:
   
 

Bengkalis (Beritaintermezo.com)-Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin, untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT Rimba Rokan Lesatari (HTI PT RRL) paska laporan Pansus DPDRD Bengkalis tentang monitoring dan indetifikasi sengketa lahan dan perkebunan.
 
Menanggapi itu, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (31/01/2017) menjelaskan, jika izin HTI PT RRL diterbitkan Bupati Bengkalis sebelumnya, Amril Mukminin dapat mencabutnya.

"Tentu jika ada hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan dasar yang menjadi izin tersebut diberikan. Jika tidak, tentu tak bisa," katanya.

Kemudian, kalau izin tersebut bukan diterbitkan Bupati Bengkalis (siapa pun orangnya), maka Bupati Amril, menurut Johan tak bisa mencabutnya.

"Apa boleh kita mencabut tanaman yang bukan kita menanamnya, sementara tanaman tersebut memang tidak ditanam di lahan kita," Johan memberikan perumpamaan.

Maksudnya, secara hirarki hukum, tidak mungkin seorang kepala daerah dimanapun dapat membatalkan produk hukum yang lebih tinggi. Produk hukum yang dibuatnya sendiri dalam konteks jabatan.

"Setahu dan sepemahaman kami demikian. Kalau undang-undang (UU) yang bisa membatalkannya UU atau yang setara. Kalau izin HTI itu diberikan menteri atau gubernur misalnya, maka menteri dan gubernurlah yang berhak untuk itu," imbuhnya.
Di bagian lain, dia juga menambahkan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya, saat ini kewenangan di bidang kehutanan ini tak lagi berada di kabupaten/kota.

"Setahu yang kami pahami, sudah ditarik ke pemerintah provinsi. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mendesak Bupati Bengkalis mencabut izin HTI PT RRL merupakan sebuah langkah mundur. Maaf kalau kami salah," tutup Johan.(gr/bic1)



 
Berita Lainnya :
  • Didesak Cabut Izin HTI PT RRL, Pemkab Bengkalis Sebut Tidak Punya Wewenang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica