www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Alamak, Tak Terpilih Lagi Kejati Minta Polda Periksa Kembali Herliyan Saleh
Senin, 18-01-2016 - 13:25:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk memerika kembali mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Hal ini merupakan petunjuk kejaksaan setelah memeriksa berkas perkara dugaan korupsi Bansos Bengkalis dengan tersangka Herliyan.

"Berkas yang diserahkan ke kejaksaan sudah dikembalikan lagi. Ada petunjuk dari jaksa peneliti, salah satu untuk kembali memeriksa HS (Herliyan Saleh)," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rachman Hakim, Senin (18/1/2016).

Petunjuk tersebut, tegas Arif, belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, Herliyan Saleh masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada di kabupaten tersebut.

"Untuk sekarang belum diperiksa, karena yang bersangkutan masih ada perkara di MK terkait hasil Pilkada di Bengkalis," ungkap Arif di SPN Pekanbaru.

Sebelumnya dalam kasus ini, mantann Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara empat tersangka lainnya, Hidayat Tator, Purboyo, Rismayeni dan Tarmizi sudah ditahan penyidik, dimana berkasnya serta barang bukti kejahatannya sudah diserahkan ke Kejati Riau.

Selain Herliyan, masih ada tersangka lainnya, Azrafiani Aziz yang berkasnya masih terus dilengkapi.

Dalam dakwaan Jamal, kasus initerdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hidayat Tagor dalam dakwaan disebut menikmati sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.***



 
Berita Lainnya :
  • Alamak, Tak Terpilih Lagi Kejati Minta Polda Periksa Kembali Herliyan Saleh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica