www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Polres Rohil Pecat Tiga Personil Secara Tidak Hormat
Rabu, 22-11-2017 - 15:52:31 WIB
TERKAIT:
   
 

UJUNG TANJUNG (Beritaintermezo.com) - Waka Polres Rokan Hilir (Rohil) Kompol Dr. Wawan SH, MH, pada Selasa (21/11) pecat tiga personil Polres Rokan Hilir (Rohil). 

Hal itu terungkap sebagaimana putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Rohil sebagai Ketua Komisi sidang kode etik profesi Polri ke IV yang dilaksanakan sekira pukul 09.30 wib.

Berdasarkan press rilis yang diterima wartawan dari Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH pada Selasa (21/11) menyebutkan bahwa sidang kode etik tersebut bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda KOMPOL Marto Harahap S.Sos. Anggota Komisi IPTU Sudarnasono. Sebagai penuntut, Kasi Propam IPDA L Simanihuruk dan BRIPKA MA Ranto Sinaga. Sekretaris, Brigadir Hengki Hutagalung dan Brigadir Dodi Zulnardi. Sementara, pendamping Terduga pelanggar kode etik adalah IPDA Saratoto Nafa Hulu, SH.

Adapun ketiga personil Polres Rohil yang dipecat diantaranya, 

1. Aipda JRG dengan NRP 69020363 Jabatan Ba Polres Rohil.

Pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun.

Pasal yang dilanggar:

Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI NO. 1 Tahun 2003.                   

Hal-Hal yang memberatkan: 

- Perbuatan terduga pelanggar merusak citra Polri dipandangan masyarakat.

- Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 18 Agustus 2017 yang berjumlah 18 orang memberikan pendapat/saran bahwa "Aipda JRG tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri".

Oleh karenanya, terduga diputuskan sebagai berikut,

- Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

- Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

2. Brigadir RH NRP 81080668 Jabatan Ba Polres Rohil.

Pelanggaran yang dilakukan, tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 s/d tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut.

Pasal yang dilanggar:

Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003.

Adapun hal-hal yang memberatkan diantaranya,   

- Melakukan pelanggaran disiplin 1 kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang).

- melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 3 kali, yakni: 

a. Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (belum disidangkan). 

b. Melakukan tindak pidana narkotika incraht 7 tahun 4 bulan dalam penjara (belum disidangkan).

- Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 18 Agustus 2017 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat/saran "Brigadir RH Nrp 81080668 tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri".

- Terduga pelanggar secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah.

- Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar.

- Prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Adapun putusannya:

- Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

- Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

3. Brigadir RMN NRP 81030214 Jabatan Ba Polres Rohil.

Pelanggaran yang dilakukan: 

Tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 22 November 2016 terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut.

Pasal yang dilanggar:

Pasal 14 ayat 1 huruf a  PPRI NO. 1 Tahun 2003.

Hal-Hal yang memberatkan: 

- Melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali (8 perkara sudah disidangkan perkara: 1 pungli, 4 tidak masuk dinas, 2 positif urine narkoba dan 1 dumas). 4 pepanggaran yang belum disidangkan perkara: 2 tidak masuk dinas dan 2 positif urine narkoba).

- Melakukan pelanggaran KEPP: 3 belum disidangkan yaitu:

a. Perkara tindak pidana ikut serta permainan judi dan incraht 2 bulan 15 hari,

b. Perkara telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali.

- Melakukan tindak pidana narkotika dan incraht 1 tahun dalam penjara.

- Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 31 Maret 2017 yang berjumlah 19 orang memberikan pendapat /saran "Brigadir RMN Nrp 8103021. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohil Pecat Tiga Personil Secara Tidak Hormat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica