www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Diberlakukan Mulai Januari 2018, 300 Perusahaan di Rohil Wajib Terapkan UMK
Selasa, 05-12-2017 - 05:54:39 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir ( Rohil ) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menghimbau seluruh perusahaan berbadan hukum maupun perusahaan perorangan yang ada dirohil untuk menerapkan dan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang telah ditetapkan.

"Besaran UMK rohil tahun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp2.506.000, Dalam hal ini 300 lebih perusahaan yang berbadan hukum wajib menjalankannya mulai januari 2018. Apabila hal ini tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi administrasi hingga sangsi penutupan izin beroperasi," Kata Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin MM, Senin (4/12) diruang kerjanya.

Menurutnya, Penerapan UMK ini pihak Disnaker Rohil hanya memberikan himbauan, sosialisasi dan dan komunikasi terhadap 300 lebih perusahaan tersebut. Mengenai sangsi bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut diputuskan oleh Disnaker Provinsi Riau dan Pihak Kementrian tenaga kerja atas rekom dari disnaker rohil.

"Untuk Perusahaan berupa hotel, restoran sebetulnya juga wajib menerapkan aturan tersebut. Akan tetapi sejauh ini tidak ada karyawan yang komplin dan membuat pengaduan kedisnaker. Jika ada karyawan yang melapor dengan didukung bukti struk pembayaran gaji dan kontrak kerjanya barang tentu akan kita proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," Kata Amiruddin.

Pria yang akrab disapa Buyung ini juga mengatakan kalau pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap perusahaan yang belum memiliki kemampuan dalam membayar gaji karyawannya. "Kita lihat dulu kondisi dan faktor kemampuan dari perusahaan itu, karena apabila terlalu dipaksakan maka sangat dikhawatirkan nantinya akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut," Katanya Pula.

Ia juga berkeyakinan kalau perusahaan menengah kebawah seperti perhotelan dan restoran belum mampu menerapkan UMK. Pasalnya, Dua jenis perusahaan ini dirohil hanyalah perusahaan musiman yang pengunjungnya ramai disaat ada iven besar seperti perayaan ritual bakar tongkang, cap go meh dan cheng beng.

"Intinya kita ingin agar UMK dapat berjalan secara menyeluruh. Namun, disisi lain kita juga tidak bisa memaksa karena takutterjadinya PHK besar besaran dari perusahaan yang dampaknya menambah pengangguran," Pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Diberlakukan Mulai Januari 2018, 300 Perusahaan di Rohil Wajib Terapkan UMK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica