Sekda Lantik Datuk Penghulu Bagan Manunggal Dirutan
Selasa, 06-02-2018 - 16:15:21 WIB
BAGANSIAPIAPI (7Beritaintermezo.com) - Satu orang datuk penghulu atau kepala desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hasil pemilihan serentak Desember 2017 lalu dilantik terpisah dengan Penghulu lainnya.
Datuk Penghulu tersebut terpaksa dilantik didalam rumah tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, Selasa (6/2) karena yang bersangkutan, Rudi Bintoro mantan penghulu Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah sebagai calon terpilih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD).
Meski baru mendapatkan SK sebagai penghulu terpilih, usai dilantik Rudi Bintoro juga langsung diberikan SK pemberhentian sementara menjelang adanya putusan pengadilan apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.
"Andaikata yang bersangkutan dinyatakan bebas, maka dia bisa kembali menjabat Penghulu defenitif. Namun sebaliknya, andaikata yang bersangkutan dinyatakan bersalah maka dia berhentikan sepenuhnya," jelas Sekda Rohil, Drs H Surya Arfan MSi usai melantik Rudi Bintoro.
Surya Arfan berharap kejadian ini merupakan yang pertama dan terahir di Rohil. Oleh sebab itu diingatkannya agar pejabat penghulu lainnya kedepan agar lebih berhati hati dalam menggunakan anggaran.
Pantauan dilapangan Rudi Bintoro tampak lesu dan hanya bisa menundukkan wajahnya saat dilantik. (zal)
Komentar Anda :