THR Dibayar Satu Minggu Sebelum Lebaran, Disnaker Rohil Surati Perusahaan
Kamis, 07-06-2018 - 11:07:41 WIB
|
Keterangan foto : Kabid Hubungan Industrial Disnaker Rohil, Juni Rahmad SE MSi menunjukkan posko pengaduan THR, Dikomplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi.
|
BAGANSIAPIAPI (Beritaintetmezo.com) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir telah membuat dan menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir Nomor 560/DTK-HI/2018 /113 tanggal 28 Mei 2018 perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawan nya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," Kata Plt Kadisnaker Rohil, Ir Muslih melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi, Rabu (6/6) melalui sambungan selulernya.
Jumlah THR yang diterima karyawan Kata Juni Rahmad sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No: 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun secara terus menerus akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir juga menyediakan Posko Pelayanan Pengaduan THR yang beralamat di Jalan Kecamatan Batu 6 (Purna MTQ) Bagansiapiapi. Posko pengaduan THR ini sudah didirikan Dari tahun ke tahun.
Ini merupakan kegiatan yang hampir Setiap tahun Kita laksanakan sebagai salah Satu bentuk kepedulian dan fasilitasi pemerintah agar Hak pekerja Untuk mendapatkan THR itu bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Posko ini Akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," Ujarnya.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya Sebutnya akan dikenakan sanksi. Ada tiga sanksi Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawan nya akan dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan Tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, Dan pembatasan kegiatan usaha.
Pengenakan sanksi administrative ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adapun Pengenakan Saksi administrative tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 tahun 2016 tentang Tata Cara pemberian sanksi administrative dan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (zal)
Komentar Anda :