MUI Rohil Cek Label Halal Usaha
Rabu, 04-07-2018 - 13:31:41 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghimbau agar para pengusaha makanan untuk mengurus izin label halal terhadap usahanya. Pasalnya, Tanpa Label Halal tentunya para pembeli akan meragukan apakah makanan tersebut halal dimakan atau tidak.
Demikian disampaikan Ketua MUI Rohil, Ucok Indra, Rabu (4/7) di Bagansiapiapi. Dikatakan, Label Halal sangatlah perlu bagi pengusaha makanan, apalagi untuk makanan yang diawetkan tentu label halal sangat diperlukan.
Sejauh ini Dirohil sebutnya masih banyak pengusaha yang mengantongi label halal dari Sumatra Utara. "Usahanya dirohil, masa label halalnya dari propinsi lain, Seharusnya label halal tersebut dari BPOM Riau atau MUI setempat," Sindir Ucok.
Label halal kata Ucok sangat penting bagi para pengusaha makanan, apalagi di Rohil ini mayoritas masyarakatnya Muslim. Selain makanan, Label halal juga ditekankan untuk pengurusannya bagi usaha industri pengolahan pangan, obat, Kosmetika, Rumah Potong Hewan (RPH), Restoran/Catering dan usaha lainnya.
Maka dari itu, MUI Rohil menghimbau kepada para pengusaha untuk mengurus sertifikat label halalnya kepada MUI Rohil. Hal ini tentunya akan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap makanan yang dijual. Jika masyarakat percaya, barang tentu akan usaha pedagang tersebut akan meningkat," Tutup Ucok. (zal)
Komentar Anda :