Tim Surveyor Akan Lakukan Penilaian Puskesmas Bulan Depan
Kamis, 26-07-2018 - 10:32:59 WIB
|
Puskesmas Di Kecamatan Punak
|
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir menjadwalkan penilaian akreditasi pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) oleh tim surveyor diperkirakan mulai awal bulan Agustus 2018.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Rohil, Hj Dahniar, MKes melalui Sekretaris Diskes, H Achmad Yusuf saat dikonfirmasi terkait akreditasi Puskesmas di Rokan Hilir, Selasa (24/7) sore kemaren.
"Dari jumlah 20 puskesmas yang ada di Rohil sudah ada 6 puskesmas yang terakreditasi yakni pada tahun 2016 empat dan Tahun 2017 dua puskesmas. Pada Tahun 2018 kita usulkan lagi angaran untuk 6 puskesmas dan hasilnya disetujui oleh pusat, namun pada putusan akhir, dengan dana yang dianggarkan untuk 6 puskesmas itu bagaimana diefisienkan sehingga 6 puskesmas itu bisa dilaksanakan menjadi 9 puskesmas," kata Ahmad Yusuf.
Lanjutnya, dari jumlah puskesmas kita yang 20 itu akan kita upayakan pada Tahun 2020 semua puskesmas sudah terakreditasi, sekarang jumlah yang sudah terakreditasi 6 dan yang akan terakreditasi 9, sehingga ada sisa 5 puskesmas lagi yang rencananya akan diakreditasi pada Tahun 2019," ungkap Ahmad Yususf.
Saat ini diterangkan Ahmad untuk persiapan akreditasi sudah mencapai sekitar 75 persen, hanya saja dikatakannya ada terbentur pada beberapa kendala seperti tentang sarana dan fasilitas puskesmas yang dibangun sebelum terbitnya Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang puskesmas masih ada bangunan puskesmas yang tak sesuai standart pemerintah.
"Ada beberapa kendala yang tak bisa dielakkan dalam persiapan akreditasi puskesmas ini, diantaranya mengenai sarana dan fasilitas puskesmas yang dibangun sebelum terbitnya Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang puskesmas masih ada bangunan puskesmas yang tidak standart. Tapi mau tidak mau itulah kondisi yang ada dan ini perlu di justifikasi kepada tim surveyor bahwa itulah kondisi yang ada silakan dinilai, kecuali puskesmas yang dibangun diatas Tahun 2015 itu harus sesuai dengan standart Permenkes," Tutupnya. (zal)
Komentar Anda :