www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Bawaslu Rohil Perketat Pengawasan Reses DPRD Berstatus Caleg.
Rabu, 05-12-2018 - 18:59:59 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Memasuki masa reses anggota DPRD Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir telah mengerahkan jajarannya di tingkat kecamatan (Panwascam) dan kepenghuluan (PPL) untuk mengawasi secara ketat kegiatan tersebut agar tidak melakukan reses sambil berkampanye.

"Instruksi yang dikeluarkan ini sebagai upaya pencegahan kami kepada mereka (caleg petahana) jangan sampai sambil nyelam minum air" ujar Wakoordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jaka Abdillah kepada sejumlah wartawan terkait banyaknya pertanyaan seputar reses anggota DPRD baru-baru ini, Rabu (5/12).

Jaka meminta agar caleg yang berstatus petahana tidak memaksakan kehendaknya dalam reses melakukan kampanye terselubung. Reses anggota DPRD yang merupakan kegiatan yang diakomodir oleh peraturan, rentan disalahgunakan sehingga sering menimbulkan kesimpang siuran di mata publik apakah yang bersangkutan melakukan reses atau kampanye.

Selain fokus pengawasan melekat pada caleg petahana yang reses juga ikut diawasi penggunaan kendaraan dinas serta adanya kebiasaan bagi-bagi sembako dalam reses.

"Pokoknya setiap pergerakan caleg petahana yang melakukan reses kita pantau, karena sekarang masuk masa kampanye maka kita khawatir mereka manfaatkan momen yang ada untuk berkampanye terselubung" ujar Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini.

Saat ini Bawaslu Rokan Hilir juga sedang memantau beberapa Datuk Penghulu (Kades) yang juga gencar melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan caleg tertentu. Perlu diingat bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 490 ada ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah bagi kepala desa atau sebutan lainnya yang melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Informasi ini disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Rokan Hilir terkait sepak terjang para datuk penghulu yang aktif mensosialisasikan caleg partai tertentu. "Kepala desa atau sebutan lainnya adalah salah satu pihak yang dilarang dalam undang-undang terlihat dalam kampanye termasuk juga jajaran aparat desa," pungkas Jaka. (rls/zal)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Rohil Perketat Pengawasan Reses DPRD Berstatus Caleg.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica