www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
453 Hakter Kebun Milik Oknum DPRD Riau Dieksekusi Kejari Rohil
Jumat, 14-12-2018 - 10:23:50 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Selain memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil juga melakukan eksekusi terhadap kepemilikan lahan seluas 453 Hakter atas nama Ir Siswaja Muldjadi alias aseng dikepenghuluan Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako. Lahan ini dieksekusi setelah Kejari setempat menerima petunjuk dari Makamah Agung (MA).

Demikian dikatakan Kejari rohil, Gaos Wicaksono SH MH, Kamis (13/12) di Bagansiapiapi. "Hari ini kita bersama Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, Pihak Polres Rohil, Kodim 0321/Rohil, DPRD Rohil, BPN Rohil dan pihak terkait lainnya akan turun kelapangan untuk melakukan eksekusi," Ujarnya.

Ia mengatakan, Terkait eksekusi lahan milik Anggota DPRD Riau tersebut kita lakukan setelah menerima petunjuk dari kejaksaan agung pada tanggal 29 November 2018 lalu. Didalam surat itu sebutnya Kejari diminta segera melakukan eksekusi terhadap revisi putusan kasasi MA RI nomor 2510k/Pid.sus/2015 atas nama Siswaja Muldjadi.

Hal tersebut lanjutnya, berdasarkan surat pengantar dari MA RI Nomor 135/TU/2017/2510K/Pid.sus/2015 tanggal 16 Januari 2017 perihal menarik kembali petikan putusan Nomor 2510K/Pid.sus/2015 karena terdapat kekeliruan pengetikan pada halaman 10 bagian amaran putusan terhadap barang bukti lahan perkebunan yang dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa.

"Seharusnya dirampas untuk dikembalikan untuk negara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rohil dan petikan putusan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dalam pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dengan cara merampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," Ucapnya.

Sebelum turun kelapangan, Pihak kejari bersama Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Riau melakukan penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan oleh Wakil Bupati Rohil Drs H Jamiludin, Ketua DPRD Rohil H Nasruddin Hasan, Perwakilan dari Pihak BPN, Polres Rohil, Kodim 0321/rohil, dan pihak terkait lainnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • 453 Hakter Kebun Milik Oknum DPRD Riau Dieksekusi Kejari Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica